PADANG, Mjnews.id – Tim Karanggo Polres Padang Panjang meringkus dua orang diduga pengedar ganja yakni, DV (25) dan AZ (20) pada Jumat (24/2/2023) pukul 21.30 WIB. Dari tangan kedua pelaku Polisi mengamankan delapan paket ganja kering siap edar.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba AKP Yaddi Purnama, S.H mengatakan, penangkapan terhadap DV berdasarkan Informasi yang didapat oleh Tim Karanggo.
Setelah menyelidiki, Polisi menemukan DV sedang berada di pinggir jalan di Nagari Koto Laweh, Kecamatan X Koto. Ketika ditangkap, polisi menemukan empat paket ganja dengan ukuran sedang yang disimpan DV di dalam saku jaket yang digunakannya.
Berdasarkan Keterangan dari DV, Tim Karanggo melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya (AZ). Polisi menemukan pelaku AZ ketika sedang berada di sebuah bengkel di daerah Sungai Pua (Agam). Dari tangan AZ polisi menemukan empat paket daun ganja kering siap edar.
Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama mengatakan, kini pelaku DV dan AZ yang berprofesi sebagai wiraswasta ini beserta delapan paket barang bukti daun ganja kering telah diamankan di Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya sesuai dengan laporan polisi LP/A/5/II/2023/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Padang Panjang/Polda Sumbar, Tgl 24 Februari 2023.
(hms)