pemkab muba
Sumatera Barat

Terkait Perizinan Kawasan Hutan, Sumbar Selalu Kecolongan dari Pusat

37
×

Terkait Perizinan Kawasan Hutan, Sumbar Selalu Kecolongan dari Pusat

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, Nizam Muluk
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, Nizam Muluk. (f/obral)

Padang, Mjnews.id – Diduga ribuan hektare hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Wilayah II Sumatera Barat (Sumbar) yang berada di kawasan hutan Kabupaten Solok Selatan dicaplok oleh pengusaha komersial melalui surat izin penguasaan lahan yang telah dikeluarkan oleh Kemenhut Pusat.

Terkait ini diyakini bukan hutan TNKS saja yang dicaplok oleh investor komersial melainkan Tanah Ulayat Komunal etnik kultur Minangkabau diyakini telah terbawa di dalamnya.

ADVERTISEMENT

Anehnya, surat izin yang telah dikeluarkan pihak Kementerian terkait Pusat lokasi masih berstatus hutan, kok bisa surat perizinan telah terbit duluan.

Surat izin penguasaan lahan yang digunakan buat lahan perkebunan besar disinyalir untuk hampir 10 buah anak perusahaan yang berada di bawah naungan perusahaan perkebunan PT. IR.

Berkaca dari dugaan ini, dilihat luas hutan TNKS Wilayah II Sumbar mencapai 348.125 hektare atau 25 persen luas hutan TNKS di Pulau Sumatera, diantaranya seluas 9.120 hektare atau 1,97 persen luas hutan TNKS Wilayah II Sumbar berada di Kabupaten Solok Selatan.

Sesuai info terkait ini, ketika dikonfirmasikan kepada Kepala Bidang TNKS Wilayah II Sumbar, Ahmad Darwis melalui stafnya Halim mengatakan kepada awak media ini, bahwa Ahmad Darwis tak bisa dijumpai atau menerima kedatangan awak media ini dengan alasan Ahmad Darwis sedang sibuk atau rapat di kantornya, kata stafnya yang mengakui namanya sebagai Halim saat dijumpai pada pukul 12.15 WIB, Rabu 8 Maret 2023.

Terkait ini juga, di tempat terpisah ketika dikonfirmasikan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Yozarwardi sedang rapat di kantornya pada Selasa 7 Maret 2023 pagi.

Kemudian hal ini juga dikonfirmasikan melalui pesan WhatsApp Yozarwardi, tak ada balasan dengan 1 tanda contrengan warna hitam. Sampai Rabu 8 Maret 2023 ini pun sama sekali tak ada balasan dari Yozarwardi.

Akibat awak media ini mengkonfirmasikan tentang hutan di Kabupaten Solok Selatan telah dicaplok dan telah terbit izin penguasaan lahan oleh beberapa buah anak perusahaan di bawah naungan PT. IR, sehubungan info dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar, Nizam Muluk.

“Rencana penempatan warga Transmigrasi dari Pulau Jawa jadi gagal di Kabupaten Solok Selatan,” kata Nizam Muluk ketika dijumpai di kantornya, Senin 6 Maret 2023.

Setelah memperoleh informasi ini Nizam Muluk, selalu Kadis Nakertrans Sumbar merasa teramat kecewa berat.

Pasalnya, menurut Nizam Muluk, pula, kok lahan masih hutan lebat tetapi surat perizinannya telah diterbitkan oleh Kementerian terkait duluan.

“Saya heran ya, kawasan masih hutan kok surat perizinannya sudah terbit duluan dan kita di Sumbar tak tahu sebelumnya”, jelasnya.

Pada sisi lain, Nizam Muluk juga menyinggung soal hutan zona kuning di Kabupaten Kepulauan Mentawai telah dimasuki oleh pengusaha Resort namun belum berizin.

“Hal ini terbukti dari pengakuan pihak Pemda Kabupaten Mentawai saat melakukan penagihan retribusi, tetapi pihak pengusaha Resort mengatakan, mereka belum mengantongi izin sama sekali dalam pengurusan di Pusat,” sebut Nizam Muluk menirukan pada awak media ini.

“Kita di Sumbar ini selalu ‘kecolongan’ sama orang Pusat jika terkait tentang hutan”, pungkasnya.

(Obral)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *