KesehatanKota PayakumbuhLimapuluh KotaSumatera Barat

Lima Organisasi Profesi Kesehatan di Paliko Tolak RUU Kesehatan

389
×

Lima Organisasi Profesi Kesehatan di Paliko Tolak RUU Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Lima Organisasi Profesi Kesehatan Di Paliko Gelar Aksi Damai Tolak Ruu Kesehatan
Lima Organisasi Profesi Kesehatan di Paliko Gelar Aksi Damai Tolak RUU Kesehatan. (f/ist)

Mjnews.id – Sebanyak 5 organisasi profesi kesehatan di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota (Paliko) melakukan aksi damai menolak pengesahan RUU Kesehatan di Balai Kota Payakumbuh, Senin (8/5/2023).

Adapun 5 organisasi profesi tersebut yakni, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Kelima organisasi itu, tergabung dalam Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa (Aset Bangsa).

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Aksi damai itu diterima baik oleh Rida Ananda Pj. Walikota Payakumbuh, dan Syafarudin Dt Bandaro Rajo bupati Kabupaten Limapuluh Kota. “Kami hadir untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap pembahasan RUU kesehatan,” kata dr. Efriza Naldi, Sp.OG selaku koordinator Aset Bangsa Paliko saat berdialog dengan duo kepala daerah dimaksud.

Tampak dokter Efriza Naldi didampingi, oleh drg. Yone Akdes, MKM, ketua PDGI Paliko, juga hadir Anton, Apt, ketua IAI Paliko, Ns. Yulia, S.Kep ketua PPNI Kota Payakumbuh, dan Ns. Detrindawati, S.Kep ketua PPNI Kabupaten Limapuluh Kota, serta turut mendampingi Jastarti, Str. Keb ketua IBI Kota Payakumbuh, dan Wilda Reflita, SKM ketua IBI Kabupaten Limapuluh Kota.

Selain itu, juga hadir Kapolres Payakumbuh dan Kabupaten 50 Kota, Kakan Kesbangpol Kabupaten Limapuluh Kota serta Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, Wawan Sofianto.

Dalam kesempatan itu, dr. Efriza Naldi menyatakan pembahasan RUU Kesehatan tidak melibatkan organisasi profesi kesehatan, sehingga RUU dimaksud banyak kejanggalan, yang pembahasannya perlu di stop. Agar tidak berdampak buruk pada pelayanan kesehatan di kemudian hari.

“Ada 12 alasan kami menolak pembahsan Omnibus Law RUU Kesehatan,” tegasnya.

12 Alasan dimaksud diantaranya :

(1) Penyusunan RUU Omnibus Law Kesehatan cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup tanpa partisipasi masyarakat sipil dan organisasi politik.

(2) RUU Omnibus Law kesehatan mengancam keselamatan rakyat dan hak rakyat atas layanan kesehatan yang bermutu dan dilayani oleh tenaga kesehatan yang memiliki etika dan moral yang tinggi.

(3) RUU Omnibus Law kesehatan mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas kesehatan yang layak, bermutu dan manusiawi.

(4) RUU Omnibus Law kesehatan berpihak kepada investor dengan mengabaikan hak masyarakat, hak tenaga medis dan tenaga kesehatan akan perlindungan hukum dan keselamatan pasien.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT