Kabupaten DharmasrayaKriminalitasSumatera Barat

Polres Dharmasraya Kembali Amankan Seorang Pelaku Narkoba Jenis Sabu-sabu

124
×

Polres Dharmasraya Kembali Amankan Seorang Pelaku Narkoba Jenis Sabu-sabu

Sebarkan artikel ini
Polres Dharmasraya Amankan Seorang Pelaku Narkoba Jenis Sabu-Sabu
Polres Dharmasraya Amankan Seorang Pelaku Narkoba Jenis Sabu-sabu. (f/eko)

DHARMASRAYA, Mjnews.id – Lagi-lagi seorang diduga Pelaku Narkoba jenis Sabu-sabu diamankan anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya pada Sabtu dini hari (19/11/2022), Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di Jorong Pasar Baru, Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Narkoba Iptu Rosmadi yang didampingi Kasi Humas Polres Dharmasraya Ipda Marbawi saat ditemui awak media pada Sabtu siang (19/11/2022) di Mako Polres Dharmasraya mengatakan, berkat informasi dari masyarakat Jorong Pasar Baru Nagari Sungai Rumbai, bahwa ada seorang laki-laki dewasa yang melakukan transaksi dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Dengan adanya informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyidikan, ternyata memang benar pelaku tersebut berinisial A-Y-K, umur 41 tahun, alamat Jorong Koto Besar, Kenagarian Koto Besar, Kecamatan Koto Besar, kabupaten Dharmasraya.

Dari tangan pelaku tersebut ditemukan  barang bukti satu paket kecil yang dibungkus dengan plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan Satu jenis sabu-sabu, satu buah plastik bening yang berisikan 12 (dua belas) paket kecil yang dibungkus dengan plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika gol I jenis sabu-sabu dan satu unit timbangan digital warna hitam merk CHQ.

Kemudian pelaku bersama barang bukti diamankan di Rungaan Satresnarkoba Polres Dharmasraya untuk penyilidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku ini dijerat pasal pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

(*/eko)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT