Payakumbuh, Mjnews.id – Seorang residivis Narkoba bernama Ilyas (53), ditangkap Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh di rumahnya di Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur pada Kamis 17 November 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan tersebut berlangsung dramatis, pasalnya ia mencoba memberontak saat akan diborgol oleh Tim yang langsung dipimpin KBO Satresnarkoba, IPDA. Firman Zulkarnain didampingi Kanit I, AIPDA. Indra Zega itu.
Dari penggeledahan yang dilakukan di rumahnya dan di tempat penyimpanan mobil yang berada di depan rumahnya itu, berhasil diamankan sejumlah Barang Bukti (BB), diantaranya, kaca pirex yang diduga berisi sisa Narkoba jenis sabu, belasan kantong plastik yang biasanya dijadikan pembungkus Sabu-sabu, pipet.
Penggeledahan tersebut juga turut di dampingi oleh aparat kelurahan, RT, Pemuda yang dilakukan di seluruh bagian rumah, kepada Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh, Ilyas membantah terkait dengan kasus Narkoba, namun Polisi (Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh, Red) tetap melakukan penggeledahan.
Tak hanya disitu, penggeledahan juga dilakukan di rumah lainnya milik Ilyas yang berjarak sekitar 800 meter dari rumah Ilyas digrebek, ditempat itu Polisi mendapati tersangka Budi Mulya atau Budi Porong yang diduga tengah tertidur. Karena tidak mengetahui kedatangan Polisi yang tampak hadir juga didampingi Wakapolres, Kompol. Russirwan dan Kasat Resnarkoba, Iptu. Aiga Putra,Insial IY dengan sangat mudah diamankan.
Dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan belasan paket Narkoba jenis Sabu berbagai jenis dan harga yang disimpan dalam bantal. Tersangka Budi Porong menyebutkan barang haram itu milik Ilyas yang sebelumnya dibeli dari Kota Pekanbaru.
”Iya, kita melakukan penangkapan terhadap Residivis yang diduga sebagai Bandar Narkoba jenis Sabu, selain tersangka Ilyas kita juga amankan kaki tangan Ilya (anak buah, Red) bernama Budi Mulia atau Budi Porong,” sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Alex Prawira melalui Kasat Resnarkoba, IPTU. Aiga Putra, Kamis 17 November 2022.
IPTU. Aiga juga menambahkan belasan paket Narkoba jenis Sabu yang diamankan pihaknya itu dibungkus dengan kertas kado, sama seperti Barang Bukti yang diamankan dari tersangka sebelumnya.
”Sebelum kita amankan atau grebek dirumah Ilyas, kita terlebih dahulu telah menangkap seorang kuli bernama Zulfronia panggilan Ona yang diduga sebagai pemakai Narkoba, ia kita bekuk di pinggir jalan di Kelurahan Padang Tangah Payobada, ia mengaku baru saja membeli Narkoba dari tersangka Ilyas,” kata ketua KAN nagari Batu Payuang itu.
Untuk pengusutan lebih lanjut ketiga tersangka saat ini telah ditahan di sel Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Silang.
(Yud)