Solok SelatanSumatera Barat

Pelanggan Keluhkan Pembayaran Air Naik, Ini Kata Direktur PDAM Tirta Seribu Sungai Solsel

1046
×

Pelanggan Keluhkan Pembayaran Air Naik, Ini Kata Direktur PDAM Tirta Seribu Sungai Solsel

Sebarkan artikel ini
Direktur Pdam Tirta Seribu Sungai Solok Selatan, Syamsuar Syafrudin
Direktur PDAM Tirta Seribu Sungai Solok Selatan, Syamsuar Syafrudin. (f/susriati)

Mjnews.id – Sebuah insiden terjadi di kantor PDAM Tirta Seribu Sungai ketika seorang pelanggan yang datang untuk membayar tagihan air, terkejut melihat jumlah yang tertera pada kwitansi. Biaya beban naik menjadi 31.500 ribu rupiah per bulan sejak Maret 2023.

Pelanggan tersebut segera mempertanyakan alasan di balik kenaikan yang signifikan tersebut.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Dalam menjawab keluhan tersebut, pihak kantor menjelaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif air yang berlaku sejak Maret 2023. Biaya yang lebih tinggi pada kwitansi tersebut merupakan biaya pemakaian minimum sesuai anjuran BPKP dan PPK, yang berlaku di hampir seluruh Indonesia.

Direktur PDAM Tirta Seribu Sungai Solok Selatan, Syamsuar Syafrudin menjelaskan bahwa PDAM tidak menerapkan kenaikan tarif, namun hanya ada biaya-biaya yang berkaitan dengan anjuran BPKP dan PPK serta pemeliharaan yang telah diterapkan di hampir seluruh wilayah Indonesia.

Dia menjelaskan bahwa hampir seluruh wilayah Sumatra Barat sudah menerapkan pemakaian minimum air yang didasarkan pada kebutuhan manusia. Rata-rata, kebutuhan air per orang per hari adalah sekitar 11 ember, berdasarkan penelitian dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Namun, ada aturan yang berbeda untuk fasilitas umum.

Dia menjelaskan bahwa pandangan masyarakat tentang kenaikan tarif air tersebut tidak benar. Pada kwitansi tagihan air, terdapat biaya pemakaian minimum dan biaya pemeliharaan meteran. Meteran harus diganti setiap 5 tahun sekali. Jika pemakaian air di bawah 10 kubik, pelanggan akan dikenakan biaya maksimum, sementara di atas 10 kubik akan dikenakan biaya sebesar 1.500 rupiah per kubik untuk rumah tangga.

Direktur berharap agar masyarakat memahami bahwa pemakaian minimum adalah ketentuan yang sesuai dengan peraturan. Dengan adanya pemahaman ini, PDAM diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mengakomodasi keluhan-keluhan dengan cepat.

“Dalam mengumpulkan dana dari masyarakat, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik secara bertahap,” tambahnya.

Direktur menekankan bahwa PDAM bergantung pada kontribusi masyarakat melalui pembayaran tagihan tepat waktu. Untuk meringankan beban pembayaran air, Direktur PDAM menyebut bahwa pembayaran tagihan kini dapat dilakukan melalui layanan SMS banking.

(sus)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT