pemkab muba
Sumatera Barat

Gubernur Sumbar Arahkan Eks Napiter untuk Fokus pada Kegiatan Positif dan Bernilai Ekonomis

388
×

Gubernur Sumbar Arahkan Eks Napiter untuk Fokus pada Kegiatan Positif dan Bernilai Ekonomis

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, memberi arahan kepada sejumlah eks narapidana kasus terorisme (eks napiter)
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, memberi arahan kepada sejumlah eks narapidana kasus terorisme (eks napiter) di ruang rapat Istana Gubernur Sumbar, Rabu (13/09/2023). (f/biro adpim)

Mjnews.id – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, memberi arahan kepada sejumlah eks narapidana kasus terorisme (eks napiter) untuk fokus pada kegiatan-kegiatan positif dan bernilai ekonomis, setelah menjalani masa-masa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Banyak kegiatan usaha bernilai ekonomis yang bisa dilakukan. Selain itu, saat kembali ke tengah masyarakat, harus fokus pada kegiatan-kegiatan kemasyarakatan,” ucap Gubernur di ruang rapat Istana Gubernur Sumbar, Rabu (13/09/2023).

ADVERTISEMENT

Menurut Gubernur, banyak peluang usaha bisa dijalani oleh eks napiter, dan bisa ikut difasilitasi oleh pemerintah. Seperti usaha perternakan, perkebunan, kuliner, dan lain sebagainya. Nantinya, pembinaan akan dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Pemprov Sumbar.

“Kita punya beberapa program di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Koperasi dan UMKM, dan sejumlah dinas lain. Itu bisa diakses oleh saudara sekalian. Sekarang tergantung kecenderungan masing-masing kemana, nanti bisa difasilitasi bantuannya, sesuai persyaratan yang ada tentunya,” ucap Gubernur lagi.

Tampak hadir mendampingi Gubernur dalam pertemuan dengan eks napiter tersebut, Kepala Dinas Dukcapil Sumbar Besri Rahmat, Kepala Biro Adpim Mursalim, serta Pejabat dari Dinkop UMKM Sumbar, Kesbangpol Sumbar, dan sejumlah OPD lainnya.

(adpsb)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *