Mjnews.id – Pada medio triwulan kedua tahun ini, Bapenda Sumbar selenggarakan 5 Untung Pengurusan dan Bayar Pajak, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. “Masyarakat juga masih diberi peluang dengan perpanjangan waktu 5 Program Untung sampai 23 Desember,” kata Kepala Bapenda Sumbar, Maswar Dedi, saat dijumpai awak media ini di kantornya, Kamis 5 Oktober 2023.
Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sukses selenggarakan program Triple Untung, banyak keringanan tentang bayar pajak kendaraan bermotor pada medio triwulan pertama tahun 2023.
Dikatakan, ada pun 5 Untung Keringanan Bayar Pajak yang nunggak lebih dari 3 tahun maka bayarnya 2 tahun, di samping kemudahan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor (BBNKB) serta mutasi kendaraan bermotor.
“Kedua jenis Jingle program keringanan bayar pajak seperti Triple Untung dan Program 5 Untung dan kemudahan lainnya guna membantu masyarakat dalam pengurusan surat-surat kendaraan bermotor”, imbuhnya.
“Selain memberikan keringanan serta kemudahan ini, tujuan Pemerintah Propinsi Sumbar atas perintah Bapak Gubernur Sumbar, supaya dapat membantu masyarakat serta semacam memberikan insentiflah kepada masyarakat,” sebut Maswar Dedi, lagi.
“Sehingga sampai ini hari sudah tercapai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekira 72 persen lebih serta bentuk program pemutihan, dan keringan lainnya sudah pula tercapai sekitar 70 persen,” ulasnya.
“Selain realisasi yang dicapai sampai sekarang ini pula kita berharap kepada masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan dalam masa perpanjangan waktu Program 5 Untung dan Kemudahan dalam bayar pajak serta pengurusannya ini yang diperpanjang sampai tanggal 23 Desember tahun ini”, pungkasnya.
(obral)