HukumPadang Panjang

Fakultas Hukum Unand Sosialisasi Implikasi UU Nomor 1 2022 ke Pemko Padang Panjang

112
×

Fakultas Hukum Unand Sosialisasi Implikasi UU Nomor 1 2022 ke Pemko Padang Panjang

Sebarkan artikel ini
Fakultas Hukum Unand Sosialisasi Implikasi Uu Nomor 1 2022 Ke Pemko Padang Panjang
Fakultas Hukum Unand Sosialisasi Implikasi UU Nomor 1 2022 ke Pemko Padang Panjang. (f/kominfo)

PADANG PANJANG, Mjnews.id – Bertajuk kegiatan pengabdian masyarakat, Departemen Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum (FH) Universitas Andalas (Unand) laksanakan Sosialisasi Implikasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Sosialisasi disampaikan ke aparatur pemerintahan Kota Padang Panjang, Kamis (13/10/2022) di Hall Lantai III Balai Kota.
Dibuka Sekretaris Daerah Kota, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si, acara turut dihadiri asisten I, II, III, staf ahli, kepala OPD, camat dan lurah.
Kepala Departemen HAN FH Unand, Gusminarti, M.H mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk menjelaskan implikasi diberlakukannya UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Diharapkan kegiatan ini dapat mendukung terwujudnya layanan publik yang berkualitas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kota Padang Panjang. Dibutuhkan pemahaman dan kesungguhan dari semua pihak untuk mengimplementasikan kebijakan yang dituangkan dalam UU ini,” sebutnya.
Dengan adanya UU ini, kata Gusminarti, diharapkan pemerintah daerah harus bisa membuat inovasi-inovasi.
Sementara itu, Sekdako Sonny memyebutkan, kegiatan ini penting bagi Pemko. Sebab UU itu masih baru dan Pemko sendiri belum begitu memahami sepenuhnya.
“Kita belum tahu apa dampak UU ini bagi Pemerintah Kota Padang Panjang. Ada plus minus dari UU ini, ada peluang dan ada tantangan, maka dari itu kita perlu mengkaji hal ini,” ujarnya.
Sonny juga berharap, dengan adanya kegiatan ini, pihak Unand dapat memberikan masukan dan saran serta pemahaman yang mendalam untuk Pemko terkait perubahan apa saja yang ada dalam UU tersebut.
Salah satu narasumber, Dr. Hengki Andora, S H, LLM menyampaikan, dalam UU ini ada banyak perubahan yang terjadi untuk pajak dan retribusi daerah, seperti pajak rumah makan, restoran, perhotelan dalam UU ini disebut dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
“Perubahan-perubahan yang ada dalam UU ini tentu kita harus bisa memahami dengan baik. Saya harap Pemko bisa memahami hal ini dan bisa membuat inovasi-inovasi terkait UU ini,” tuturnya.
(cgs/arb)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT