Padang PanjangBaznas

Selama 2022, Baznas Padang Panjang Salurkan Zakat Rp 4,6 M

122
×

Selama 2022, Baznas Padang Panjang Salurkan Zakat Rp 4,6 M

Sebarkan artikel ini
Salurkan-Zakat
Baznas Padang Panjang Salurkan Zakat Rp 4,6 M selama 2022. (f/maison)

Padang Panjang, MJNews.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Padang Panjang kembali menyalurkan dana zakat tahap IV untuk program Padang Panjang makmur, cerdas, sehat dan peduli, sekaligus menjadi penyaluran zakat terakhir di tahun 2022.

Penyaluran zakat tahap IV berlangsung di Masjid Ashliyah Pasar Usang, Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Rabu (21/12/2022).

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Baznas salurkan total dana zakat sebesar Rp. 271.950.000 untuk 110 mustahik dengan rincian dana program Padang Panjang makmur 91 mustahik dengan dana Rp.206.200.000, Padang Panjang Cerdas sebanyak 11 mustahik sebesar Rp. 34.950.000, sehat untuk 5 mustahik sebesar Rp.20.300.000 dan Padang Panjang Peduli untuk 3 orang mustahik sebesar Rp.10.700.000.

Dari awal 2022 hingga penyaluran terakhir Desember hari ini, Baznas sudah menyalurkan dana zakat sebanyak Rp. 4.626.000.000 untuk 3.371 mustahik dengan rincian total delapan program yaitu Padang Panjang Makmur sebesar Rp.1.251.073.000, Padang Panjang Cerdas sebesar Rp. 1.619.635.000, Padang Panjang Sehat sebesar Rp. 206.350.000, Padang Panjang Peduli sebesar Rp. 871.859.000, Padang Panjang Dakwah sebesar Rp. 373.498.000, infak dan sedekah Rp. 28.676.000.

Ditambah dengan program bedah 4 rumah tidak layak huni dari BAZNAS Provinsi dan pusat sebesar Rp.100.000.000 serta program pemberdayaan warung Zmart sebesar Rp. 175.000.000.

Sesuai Peruntukan

Staff Ahli Sekdako Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Yas Edizarwin, SH dalam sambutan singkatnya mengingatkan agar mustahik dapat mengelola dana zakat yang diterima dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“Tentunya kepada Bapak dan Ibu sebagai mustahik penerima dapat memanfaatkan dana zakat ini sesuai peruntukannya. Prioritaskan untuk keperluan kita jangan sampai dana tersebut dialihkan, agar nanti usaha kita dapat berkembang menjadi lebih baik. Zakat yang diterima jangan digunakan untuk hal-hal yang bersifat konsumtif,” katanya.

Perlu diingat, setiap mustahiq penerima akan dievaluasi oleh tim Baznas. Apa betul, zakat yang sudah diterima sesuai dengan peruntukan. “Bila hasil evaluasi ternyata bantuan yang sudah diterima tidak sesuai peruntukan, tentu Baznas selaku pengelola uang akan mengalihkan pada yang lain berhak menerimanya,” terang Edi Zarwin.

Lebih jauh, Yas Edi Edizarwin mengatakan sekaligus berharap dengan adanya berbagai program pemberdayaan ekonomi di Baznas ini tidak ada lagi nantinya masyarakat yang menjadi penerima zakat di Kota Padang Panjang ini.

Sementara itu, Ketua Baznas Padang Panjang, Syamsuarni kepada MJNews.id usai acara mengatakan, sebagai lembaga yang diberi wewenang dalam menyalurkan zakat. Pihaknya, selalu berhati-hati dalam menggelontorkan Dana Umat.

“Kita tidak ingin terjebak dengan hal-hal yang di luar ketentuan dalam mengeluarkan uang. Besar kecilnya dana yang dikeluarkan nantinya akan dipertanggungjawabkan di depan tim Auditor independen,” terang Syamsuarni.

Hadir Kepala Kemenag Drs. H. Alizar Chan, M.Ag, Camat Kota Padang Panjang, OPD terkait, Lurah se Kota Padang Panjang, Pimpinan Bank Nagari Syariah, serta Pimpinan Bank Syariah Indonesia dan ratusan Mustahiq.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT