banner pemkab muba
Pesisir SelatanKriminalitasSumatera Barat

Asyik Main Judi, Polres Pessel Ringkus 10 Tersangka

152
×

Asyik Main Judi, Polres Pessel Ringkus 10 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Polres Pessel Ringkus 10 Tersangka Judi
Polres Pessel Ringkus 10 Tersangka Judi. (f/humas)

PESSEL, Mjnews.id – Satuan Reserse Kriminal Polees Pesisir Selatan berhasil meringkus 10 tersangka perjudian, pada Jumat (6/1/2023) di Jalan Tentara Carocok Painan.

Penangkapan terhadap 10 orang tersebut masing-masing berinisial J (47), R (48), VR (42), CFR (22), RS (35), DM (38), M (32), RP (26), R (40),YO (34) yang merupakan warga Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan ini ditangkap polisi atas informasi masyarakat yang resah atas aktivitas para tersangka.

Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono, SH, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, SH, M.H menegaskan, sesuai perintah Kapolres kami Sat Reskrim akan gencarkan pemberantasan segala bentuk perjudian di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan di awal tahun ini.

Dia menerangkan, penangkapan sepuluh orang yang terdiri dari 7 (Tujuh) perempuan dan 3 (Tiga) orang laki-laki pelaku judi jenis Song tersebut tertangkap tangan disebuah rumah dengan 2 lapak judi sedang asik bermain judi.

“Mereka kami tangkap saat sedang asyik main judi song,” katanya.

Semua pelaku diamankan anggota Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pessel sedang asyik bermain judi dengan 2 lapak judi dalam satu rumah tersebut dengan cara bermain song menggunakan kartu Remi dan memasang uang tunai sebagai taruhannya, pot awal senilai Rp. 3 Ribu.

“Beberapa barang bukti kita amankan dari semua pelaku, uang tunai berjumlah Rp. 396 Ribu Rupiah dan kartu Remi 216 Lembar Merk 007 Garda Kencana warna biru,” terang AKP Hendra Yose.

“Perbuatan judi ini meresahkan masyarakat Painan Selatan sebelumnya (informasi dirangkum di lapangan) nantinya semua tersangka akan kita mintai pertanggungjawabannya secara hukum,” tegas Kasat.

Saat ini Pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Unit Resum Sat Reskrim Polres Pessel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

(hms/eds)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600