BeritaParlemenSolok Selatan

Pemkab Solok Selatan Pastikan APBD 2027 Terukur dan Efisien

37
×

Pemkab Solok Selatan Pastikan APBD 2027 Terukur dan Efisien

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Yulian Efi sampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Pengantar Rancangan APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2027
Wakil Bupati Yulian Efi sampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Pengantar Rancangan APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2027. (f/pemkab)

Mjnews.id – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan memastikan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 dilakukan secara terukur, efektif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Solok Selatan, H. Yulian Efi dalam jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Pengantar Rancangan APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2027 dalam sidang paripurna di Kantor DPRD, Kamis (17/9/2027).

ADVERTISEMENT

“Keterbatasan kemampuan fiskal tidak boleh mengurangi orientasi APBD terhadap pelayanan dan kebutuhan masyarakat. Setiap alokasi belanja akan diarahkan berdasarkan program prioritas, kemampuan keuangan daerah, serta indikator kinerja yang terukur,” kata Yulian dalam jawaban yang disampaikan.

Menurutnya, belanja daerah akan diprioritaskan pada program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya program strategis, pelayanan publik, pendidikan, peningkatan kesejahteraan, pertumbuhan ekonomi, serta sarana dan prasarana umum.

Selain itu, pemerintah kabupaten akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran guna memastikan setiap program berjalan sesuai skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah.

“Pemerintah kabupaten akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran dan memastikan setiap program dilaksanakan sesuai skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah demi terwujudnya pembangunan Kabupaten Solok Selatan yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” katanya.

Meski begitu, saat ini pemerintah mengakui bahwa masih terbatasnya informasi mengenai rincian alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Untuk sementara, pemerintah daerah menggunakan alokasi transfer Tahun Anggaran 2026 sebagai asumsi dalam penyusunan RAPBD 2027. Namun, angka tersebut masih akan disesuaikan dengan kebijakan dan alokasi TKD Tahun Anggaran 2027 yang ditetapkan pemerintah pusat.

Hal serupa juga berlaku terhadap pemenuhan persentase mandatory spending, khususnya alokasi belanja pegawai dan belanja infrastruktur sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Untuk pemenuhan persentase alokasi belanja mandatory seperti belanja pegawai dan belanja infrastruktur sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan masih menunggu arahan dari pemerintah pusat,” terangnya.

Pemerintah daerah menyebut, berdasarkan hasil RDP Kemendagri dengan Komisi II DPR RI yang menjadi rujukan dalam jawaban tersebut, persentase mandatory spending akan diatur dalam Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2027.

Karena itu, Pemkab Solok Selatan akan melakukan penyesuaian setelah kebijakan dan alokasi dari pemerintah pusat tersedia. Langkah tersebut dilakukan agar struktur APBD tetap sehat, kredibel, responsif dan mampu mendukung pencapaian target pembangunan.

(Sus)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT