Musi BanyuasinSumatera Selatan

Pj. Sekda Muba Ikuti Rakor Penyusunan Dokumen Rencana Aksi dan Evaluasi Penerapan SPM Provinsi

142
×

Pj. Sekda Muba Ikuti Rakor Penyusunan Dokumen Rencana Aksi dan Evaluasi Penerapan SPM Provinsi

Sebarkan artikel ini
Rakor Penyusunan Dokumen Rencana Aksi Dan Evaluasi Penerapan Spm
Pj. Sekda dan beberapa Kepala OPD Muba ikuti Rakor Penyusunan Dokumen Rencana Aksi dan Evaluasi Penerapan SPM Provinsi Sumatera Selatan. (f/mira)

PALEMBANG, Mjnews.id – Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Musni Wijaya, S.Sos, M.Si didampingi beberapa Kepala OPD ikuti Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Rencana Aksi dan Evaluasi Pelaporan Penerapan SPM Melalui Aplikasi E-SPM Triwulan IV Tahun 2022, di Auditorium Graha Bina Praja Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (6/1/2023).

Rakor dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Ir. SA Supriono, dan diikuti kabupaten kota se Provinsi Sumsel.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Setelah mengikuti rakor tersebut, Kepala OPD dari BPBD, Dinkes, Dinas PUPR, Dinas Perkim, Disdikbud, Dinsos, dan Kabag Tapem yang menghadiri, sepakati Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintah wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

“Penerapan SPM mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dimana hal ini merupakan urusan wajib dengan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara, termasuk prioritas program maupun terkait aspek pendanaan,” ujarnya.

Sehingga diperlukan sebuah rencana aksi dalam memenuhi target pencapaian penerapan SPM tersebut, melalui proses perencanaan, koordinasi, pengumpulan data, hingga bermuara pada output hasil penerapan SPM tersebut.

Pj Sekda, Musni Wijaya mengatakan, dengan diadakannya Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Rencana Aksi dan Evaluasi Pelaporan Penerapan SPM ini diharapkan dalam penerapan SPM kita dapat penuhi target pencapaian Standar Pelayanan Minimum,” pungkasnya.

(Mira)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT