pemkab muba
BeritaMusi Banyuasin

Disnakertrans Muba Terbitkan Surat Anjuran Perselisihan PHK PT Musi Banyuasin Indah dengan Hendra Yanto

12
×

Disnakertrans Muba Terbitkan Surat Anjuran Perselisihan PHK PT Musi Banyuasin Indah dengan Hendra Yanto

Sebarkan artikel ini
Disnakertrans Muba Terbitkan Surat Anjuran Perselisihan PHK PT Musi Banyuasin Indah dengan Hendra Yanto
Disnakertrans Muba Terbitkan Surat Anjuran Perselisihan PHK PT Musi Banyuasin Indah dengan Hendra Yanto. (f/ist)

Mjnews.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terbitkan Surat Anjuran Nomor B-500.15.15.1/623/Nakertrans/2026 tertanggal 28 Juli 2026. Surat Anjuran ini merupakan penyelesaian atas perkara perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara manajemen PT. Musi Banyuasin Indah dengan pekerja Sdr. Hendra Yanto.

Penerbitan surat anjuran tersebut menegaskan komitmen Disnakertrans Muba dalam menjalankan fungsi pembinaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara profesional, objektif, netral, serta patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Melalui Surat Anjuran ini, Mediator Hubungan Industrial merekomendasikan agar pihak PT. Musi Banyuasin Indah memberikan hak-hak pekerja berupa uang pisah: Rp8.358.000; uang kebijaksanaan Rp12.537.000; total pembayaran Rp20.895.000.

Kronologi dan Tahapan Mediasi

Perselisihan ini pertama kali dicatatkan di Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin pada 4 Mei 2026. Guna mencapai kesepakatan damai, Mediator Hubungan Industrial memfasilitasi tiga kali tahapan mediasi:

  1. Mediasi Pertama (15 Juni 2026): Dihadiri kedua belah pihak, namun perundingan belum mencapai titik temu karena perwakilan perusahaan belum memiliki kewenangan mengambil keputusan.
  2. Mediasi Kedua (25 Juni 2026): Kedua belah pihak tidak hadir memenuhi undangan.
  3. Mediasi Ketiga (15 Juli 2026): Pekerja hadir, sedangkan pihak perusahaan tidak hadir.

Mengingat rangkaian perundingan tidak menghasilkan kesepakatan (buntu), Mediator Hubungan Industrial menerbitkan Surat Anjuran resmi sesuai amanat Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Pertimbangan Hukum Mediator

Proses penyelesaian perkara dipimpin oleh Mediator Hubungan Industrial Faezal Pratama bersama H. Mariono secara independen berdasarkan fakta perundingan, pemeriksaan dokumen, serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.

Berdasarkan pemeriksaan dan keterangan para pihak, Sdr. Hendra Yanto diakui telah melakukan tindakan pengancaman dan perkelahian yang tergolong pelanggaran bersifat mendesak dalam PKB. Oleh karena itu, Mediator menilai tindakan PHK oleh pihak perusahaan telah sesuai dengan ketentuan PKB serta Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Perubahan Hubungan Kerja, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK (sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja).

Sementara itu Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan penanganan perkara hubungan industrial selalu mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, dan musyawarah.

“Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin senantiasa menjalankan fungsi mediasi secara profesional, netral, dan berimbang. Setiap perkara diselesaikan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga hak maupun kewajiban para pihak dapat terlindungi secara proporsional. Kami berharap para pihak dapat menindaklanjuti Surat Anjuran ini dengan itikad baik sebagai bagian dari penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara damai,” tegas Herryandi Sinulingga, Jumat 31 Juli 2026.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT