Mekanisme lanjutan mediasi
Selanjutnya Kepala Bidang Hubungan Industrial sekaligus Mediator, Faezal Pratama, menjelaskan mekanisme lanjutan pasca-penerbitan anjuran tersebut.
“Mediator berkewajiban memberikan anjuran tertulis setelah seluruh tahapan mediasi ditempuh namun belum tercapai kesepakatan. Surat Anjuran ini merupakan rekomendasi penyelesaian berbasis analisis dokumen dan aturan hukum. Selanjutnya, para pihak memiliki waktu maksimal 10 (sepuluh) hari kerja untuk menyampaikan sikap tertulis, apakah menerima atau menolak anjuran ini. Apabila salah satu pihak menolak, penyelesaian perselisihan dapat dilanjutkan ke tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” terang Faezal Pratama.
Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin terus mengimbau seluruh perusahaan dan pekerja di wilayah Musi Banyuasin untuk senantiasa mengedepankan dialog konstruktif guna mewujudkan iklim hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Informasi Kontak Media & Pengaduan: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin Jl. Kolonel Wahid Udin, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Email: disnakertrans@mubakab.go.id Laman Resmi: disnakertrans.mubakab.go.id.
(Mira)












