Kabupaten DharmasrayaPolriSumatera Barat

Bhabinkamtibmas Nagari Sitiung Mediasi Penyelesaian Masalah Warga

453
×

Bhabinkamtibmas Nagari Sitiung Mediasi Penyelesaian Masalah Warga

Sebarkan artikel ini
Bhabinkamtibmas Nagari Sitiung Mediasi Penyelesaian Masalah Warga
Bhabinkamtibmas Nagari Sitiung Mediasi Penyelesaian Masalah Warga dengan problem solving. (f/humas)

Mjnews.id – Bhabinkamtibmas Nagari Gunung Medan, Polsek Sitiung I Koto Agung, Polres Dharmasraya, Bripka Agus Sudaryatmo mediasi penyelesaian masalah warga melalui pendekatan problem solving yang dialami warga binaannya di Kantor Wali Nagari setempat, Kamis (8/07/2023) pukul 20.00 WIB.

Adapun permasalahan yang dialami warga binaannya, terkait permasalahan antara pihak pertama berinisial DB (56 tahun), Wiraswasta warga Jorong Ganting dan Pihak kedua berinisial (JP), 46 tahun, Wiraswasta warga Jorong Seberang Mimpi Nagari Gunung Medan.

ADVERTISEMENT

Kejadian berawal dari kesalahpahaman antara DB dan JP pada Senin 5 Juni 2023 pukul 10.00 wib, DB kesal dan mengejek JP, serta mengangkat kerah baju JP, sehingga keduanya cekcok yang berujung perkelahian.

Setelah dilakukan pendekatan dan mediasi oleh Bhabinkamtibmas, Pihak yang bertikai sepakat untuk berdamai dengan mengajukan permohonannya kepada Kapolres Dharmasraya melalui Kapolsek Sitiung, bahwa kejadian kesalahpahaman antara DB dengan JT dan tidak dilanjutkan ke ranah hukum, mengingat kedua belah pihak, sudah saling memaafkan dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi serta tidak saling dendam atas kejadian yang sudah terjadi.

Kapolres Nurhadiansyah melalui Kapolsek Sitiung, AKP Agus Salem membenarkan bahwa Bhabinkamtibmas telah melakukan penyelesaian damai melalui pendekatan problem solving, terhadap permasalahan diduga cekcok yang menyebabkan pertengkaran antara DB dengan JT.

Problem Solving perkara ini dilakukan setelah adanya itikad baik kedua belah pihak yang bertikai sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan.

Kapolsek menambahkan, penyelesaian perkara ini dengan menghadirkan kedua belah pihak yang bertikai serta saksi, dan kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan membuat surat perjanjian yang dibubuhi tangan kedua belah pihak.

Pada kesempatan terpisah, Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah mengatakan, Problem solving adalah strategi pemecahan masalah yang dilaksanakan oleh pengemban fungsi Bhabinkamtibmas Polri untuk menemukan solusi dari suatu permasalahan. Tujuan dilaksanakan problem solving adalah untuk mendamaikan permasalahan terhadap warga yang bermasalah.

“Sudah menjadi tugas dan kewajiban Bhabinkamtibmas untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi di Nagari atau desa binaannya dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas,” pungkas Kapolres.

(eko)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *