banner pemkab muba
Parlemen

BAP DPD RI Mediasi Sengketa Rumah dan Tanah Antara APRTNI dan Pensiunan PNS PJKA dengan PT KAI

400
×

BAP DPD RI Mediasi Sengketa Rumah dan Tanah Antara APRTNI dan Pensiunan PNS PJKA dengan PT KAI

Sebarkan artikel ini
BAP DPD RI Mediasi Sengketa Rumah dan Tanah
BAP DPD RI Mediasi Sengketa Rumah dan Tanah. (f/dpd)

Mjnews.id – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI melakukan mediasi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait permasalahan rumah dan tanah yang ditempati masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Penghuni Rumah dan Tanah Negara Indonesia (APRTNI) dan pensiunan PNS Kementerian Perhubungan RI (PJKA) dengan PT. Kereta Api Indonesia (PT.KAI).

Ketua BAP DPD RI Ajiep Padindang mengatakan bahwa permasalahan tersebut telah berlangsung lama sejak 2007 dan belum menemukan titik terang sampai saat ini. Dirinya pun berharap permasalahan tersebut perlu mendapatkan solusi terbaik untuk kedua belah pihak terkait, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

“BAP DPD RI dengan kewenangannya yang terbatas bukanlah lembaga negara penyelesaian masalah, namun yang dapat dilakukan adalah memediasi pihak terkait untuk mendapatkan solusi terbaik,” ujar Ajiep dalam RDPU yang digelar di ruang rapat Majapahit, Gedung B DPD RI, Lantai II, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (24/05/23).

BAP DPD RI juga akan terus mendorong penyelesaian berbagai konflik dan sengketa pertanahan yang terjadi di daerah, salah satunya terkait permasalahan antara APRTNI dan pensiunan PNS Kementerian Perhubungan RI (PJKA) dengan PT. Kereta Api Indonesia (PT.KAI).

“Juga dibutuhkan komitmen dari pemerintah untuk menuntaskan konflik dan sengketa pertanahan agar lebih berkeadilan dan reforma agraria menjadi salah satu gantungan harapan untuk penyelesaian yang adil dan tuntas, yang memiliki semangat keberpihakan yang jelas terhadap hajat hidup dan kepentingan rakyat,” imbuhnya.

Dalam RDPU tersebut, Anggota DPD RI asal NTB Ahmad Sukisman berpendapat bahwa perlu dicarikan jalan terbaik atas permasalahan tersebut. Salah satunya dengan memberikan ganti rugi atau ganti untung dan jika perlu menyiapkan relokasi bagi masyarakat yang telah menempati lahan tersebut dalam waktu yang cukup lama.

“Bagaimanapun masyarakat telah menempati rumah atau lahan tersebut selama bertahun-tahun sehingga perlu mendapatkan perlindungan sebagai warga negara, yaitu diberikan ganti untung atau dilakukan relokasi ke tempat yang layak demi kelangsungan hidup keluarga mereka,” ucap Sukisman.

Senada dengan Sukisman, Anggota DPD RI asal Provinsi Papua Barat Sanusi Rahaningmas berpendapat bahwa masyarakat berhak mendapatkan keadilan. Ia menilai masyarakat harus mendapatkan perlindungan dari negara.

“Masyarakat berhak mendapat keadilan, bagaimanapun masyarakat merupakan bagian dari negara ini dan perlu mendapatkan perlindungan yang jelas,” ujar Sanusi.

Anggota DPD RI asal Sumatera Barat Emma Yohanna mengatakan bahwa PT. KAI perlu mengiventarisir lahan-lahan aset milik negara untuk mempermudah pendataan lahan dan peruntukannya.

“Tujuannya adalah untuk memudahkan pendataan seberapa lama lahan tersebut ditempati,” imbuh Emma.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600