Mjnews.id – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemberdayaan Perlindungan Anak PPA DP3AP2KB Provinsi Sumatera Barat berhasil melakukan mediasi dengan damai terkait kasus Pemenuhan Hak Anak (PHA) Azima (anak perempuan berusia sekitar 1 tahun), antara Erik Supiandi (ayah) dengan Jurnalisman (mamak almarhumah istri).
Proses mediasi ini dilakukan di hadapan Wali Nagari Alahan Panjang, Zulkarnaini, Kepala UPTD PPA DP3P2KB Provinsi Sumbar, Paryono, dan Kepala Bidang PPA DPPKBP3A Kabupaten Solok. Mediasi ini juga dihadiri oleh keluarga dari kedua belah pihak dan dilaksanakan di Kantor Wali Nagari Alahan Panjang pada Jumat, 17 Juni 2023.
Jurnalisman (51), warga Lembang Jorong Galagah, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, terlibat dalam mediasi dengan Erik Supiandi, warga Parak Laweh, Pulau Aie Nan XX, Lubuk Begalung, Kota Padang.
Tim mediasi berhasil mencapai kesepakatan penyelesaian yang damai dalam kasus miskomunikasi antara kedua belah pihak, dengan mencapai 6 poin kesepakatan perdamaian.

Paryono dalam pertemuan dengan keluarga dari kedua belah pihak, menyampaikan bahwa tim telah melakukan pengecekan berulang kali kepada pihak terkait untuk menemukan titik terang dalam mediasi tersebut.
“Tim kami telah melakukan pengecekan secara adil untuk mencari kebenaran terkait permohonan Erik Supiandi sebagai seorang ayah dan mamak dari almarhumah istri,” kata Paryono.
Melalui proses ini, kinerja tim pemerintah berhasil menjalin kembali hubungan emosional antara seorang ayah dengan mamak dari pihak istri.
“Lembaga pemerintah PPA Sumbar berhasil menjembatani pemulihan hubungan emosional antara seorang ayah dengan mamak istri. Kami, atas nama PPA dan pemerintah provinsi, telah memfasilitasi pemenuhan hak anak, yang merupakan tanggung jawab negara,” tambah Paryono.
(Obral)