Parlemen

BAP DPD RI Mediasi Sengketa Rumah dan Tanah Antara APRTNI dan Pensiunan PNS PJKA dengan PT KAI

841
×

BAP DPD RI Mediasi Sengketa Rumah dan Tanah Antara APRTNI dan Pensiunan PNS PJKA dengan PT KAI

Sebarkan artikel ini
BAP DPD RI Mediasi Sengketa Rumah dan Tanah
BAP DPD RI Mediasi Sengketa Rumah dan Tanah. (f/dpd)

Anggota APRTNI Yunheri yang merupakan salah satu anak dari pensiunan PJKA mengungkapkan, dirinya menempati rumah dinas sudah sejak lama. Menurutnya aturan perusahaan PJKA dengan PT. KAI berbeda. Ia menilai bahwa rumah yang ditempatinya merupakan hadiah dari negara, merujuk aturan bahwa pegawai negeri dapat memiliki rumah dinas dengan membelinya dan dia memiliki buktinya.

“Dan tidak ada aturan pengambilan alihan aset tersebut. Sesuai PP No.19 Tahun 1998 Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Kereta Api menjadi Perusahaan Perseroan,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sedangkan menurut Direktur Keselamatan dan Keamanan PT. KAI Sandry Pasambuna menyatakan bahwa perusahannya dituntut untuk melakukan upaya penyelamatan dan optimalisasi aset termasuk tanah dan bangunan milik PT KAI, salah satunya adalah lahan yang ditempati oleh masyarakat APRTNI dan dan pensiunan PNS Kementerian Perhubungan RI (PJKA). Hal tersebut juga dilakukan sebagai upaya dalam peningkatan kualitas pelayanan operasional PT. KAI terhadap masyarakat pengguna jasa layanan kereta api. Dirinya pun menawarkan solusi atas permasalahan tersebut, yaitu dengan konsep persewaan.

“Sebagai win-win solution, PT. KAI menawarkan solusi persewaan dengan penghuni rumah guna optimalisasi pendayagunaan aset PT. KAI di luar prasarana pokok kereta api,” jelasnya.

(dpd)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *