Musi BanyuasinSumatera Selatan

Pj Bupati Muba Paparkan RDTR Kawasan Perkotaan Sekayu ke Kementerian ATR/BPN

154
×

Pj Bupati Muba Paparkan RDTR Kawasan Perkotaan Sekayu ke Kementerian ATR/BPN

Sebarkan artikel ini
Rapat Lintas Sektor Bersama Kementerian Atr/Bpn
Pj Bupati Muba, Apriyadi Mahmud hadiri Rapat Lintas Sektor Bersama Kementerian ATR/BPN. (f/diskominfo)

Mjnews.id – Kabupaten Musi Banyuasin menjadi salah satu peserta pada rapat koordinasi lintas sektor yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membahas rancangan peraturan kepala daerah dari beberapa wilayah di Indonesia, di Hotel Raffles Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2023).

Rapat lintas sektor ini salah satunya membahas Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang/RDTR Kawasan Perkotaan Sekayu Tahun 2023-2043.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

“Rapat koordinasi ini menjadi pra syarat Peraturan Bupati tentang RDTR Kawasan Perkotaan Sekayu nantinya menjadi aturan resmi,” ujar Pj Bupati Muba, H Apriyadi Mahmud yang menghadiri rakor tersebut.

Dalam paparannya Apriyadi menyampaikan, Kawasan Perkotaan Sekayu berdasarkan aspek fungsional dan administrasi memiliki luas 2.650 hektare, dengan terdiri dari 3 (tiga) sub wilayah perencanaan (SWP) yang berada pada sebagian Kelurahan Balai Agung, Kelurahan Kayuara, Kelurahan Serasan Jaya, Kelurahan Soak Baru dan Desa Lumpatan.

“Tujuan penataan ruang RDTR Kawasan Perkotaan Sekayu adalah untuk mewujudkan Sekayu sebagai kota pinggiran Sungai Musi yang nyaman melalui pengembangan fungsi pusat pemerintahan, wisata, olahraga, pelayanan kesehatan dan pendidikan yang berkualitas dan unggul,” bebernya.

Dia mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Muba sangat mengapresiasi bimbingan teknis dari Kementerian ATR/BPN di Tahun 2023 terhadap proses persetujuan substansi RDTR Kawasan Perkotaan Sekayu, dan berharap proses penerbitan persetujuan itu dapat dipercepat sehingga RDTR segera ditetapkan menjadi Perkada untuk mempercepat iklim investasi dan rencana pembangunan yang menjadi program prioritas pembangunan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 terkait waktu penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR, maka Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berkomitmen akan segera menetapkan Peraturan Bupati tentang RDTR Kawasan Perkotaan Sekayu setelah mendapatkan Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Dr Ir Abdul Kamarzuki MPM memberi apresiasi kabupaten Muba yang telah selesai menyusun RDTR semoga dapat menjadikan suatu kawasan yang terpadu sehingga ada kepastian dalam investasi ” Kata Abdul Kamarzuki.

(Mira)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT