Sejumlah Tokoh Masyarakat Pasang Spanduk di HGU PTPN III KBDSL Asahan. (ist) |
Asahan, Mjnews.id – Sejumlah tokoh masyarakat melakukan aksi pasang spanduk di areal HGU PTPN III Kebun Bandar Selamat, Aek Songsongan, Asahan, Sumatera Utara, Selasa (22/2/2022).
Aksi moral tersebut merupakan lanjutan perjuangan tokoh masyarakat Aek Songsongan tentang permohonan pelepasan HGU PTPN III KBDSL sejak 1900-an, untuk kepentingan lokasi /areal pembangunan sarana gedung pemerintah dan fasilitas umum lainnya, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Syukurnya, perjuangan tersebut membuahkan hasil positif, dan tahun 2001, dikabulkan oleh direktur PTPN III KBDSL di Medan, seperti apa yang dituangkan dalam poster spanduk tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh tokoh masyarakat Aek Songsongan Supri Nahonmbang, bersama Warlin Sahputra, Dkk kepada awak media, Rabu (23/2/2022) di seputaran Kantor Camat Aek Songsongan.
“Bahwa areal HGU yang telah dikabulkan pelepasannya, adalah seluas lebih kurang 5,1 hektare, dinilai strategis, tepatnya di kawasan dekat dengan Kantor Camat Aek songsongan dan Mapolsek Bandar Pulau,” ungkap Supri.
Dan perwujudannya saat ini telah dibangun fasilitas gedung SMAN 1 Aek Songsongan, di areal Eks HGU tersebut.
“Untuk menindak lanjuti terkait hal itu, kami sudah beraudiensi dengan Kepala Desa serta Camat Aek Songsongan sekira dua pekan lalu, sembari menyerahkan dokumen Peta pelepasan HGU tersebut, dengan maksud pemerintah setempat, menindaklanjutinya ke manajemen PTPN III KBDSL, namun hingga saat ini tidak ada klarifikasi dari pihak terkait, sehingga kami pasang spanduk itu, agar diketahui publik,” ucap Supri.
Camat Aek Songsongan, Panusunan Rambe, SH, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, terkait pemasangan spanduk tersebut, mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat kabar, dan siap untuk memfasilitasi serta berkomunikasi baik dengan semua pihak.
Sementara itu, Manager PTPN III KBDSL Ramadhani, SP, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, pada Rabu (23/2/2022), menyatakan bahwa pihaknya merespon positif dinamika yang berkembang.
Dengan penutupan ini ada pendefinisian Kawasan HGU yang telah dibebaskan itu, untuk digunakan sebagai area pembangunan fasilitas publik, kami tanggapi secara positif dan kamu berharap kepada tokoh masyarakat kecamatan Aek songsongan untuk bersabar hal ini.
(isn)