Tekno

Ulama Pakistan Keluarkan Fatwa Haram untuk TikTok, Ini Alasannya

283
×

Ulama Pakistan Keluarkan Fatwa Haram untuk TikTok, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Tiktok
TikTok.

Mjnews.id – Para ulama dari Jamia Uloom-ul-Islamia di Pakistan baru-baru ini mengeluarkan fatwa yang melarang penggunaan TikTok. Fatwa ini didasarkan pada sejumlah alasan yang dianggap oleh para ulama sebagai hal yang menjadikan TikTok sebagai sesuatu yang diharamkan.

Alasan utama adalah pandangan bahwa konten TikTok cenderung permisif dengan adanya live streaming yang melibatkan perempuan, dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai moral. Konten yang dimaksud juga dianggap bermuatan ketidaksenonohan dan keinginan akan popularitas serta keuntungan finansial.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Fatwa tersebut juga mengecam penggunaan musik, nyanyian, dan tarian dalam platform tersebut. Para ulama menyalahkan kreator konten TikTok karena menyebarkan hal-hal yang dianggap tidak pantas dan berbau tidak senonoh di dalam negara tersebut.

Tidak hanya TikTok, para ulama juga mengeluarkan fatwa yang melarang game PUBG dengan klaim bahwa kontennya telah melecehkan Islam dan mempromosikan kekerasan dalam permainan tersebut.

Dikutip dari suara.com, Pakistan sebelumnya juga pernah memblokir TikTok sebanyak empat kali antara Oktober 2020 hingga September 2021 karena kekhawatiran akan konten yang dianggap tidak bermoral. Namun, pemblokiran tersebut dicabut setelah TikTok meyakinkan regulator telekomunikasi Pakistan bahwa mereka akan mengontrol konten yang tidak pantas.

Mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, pernah mengkritik TikTok karena dianggap mempromosikan konten yang cabul dan vulgar. Namun, pada akhirnya, Khan bergabung dengan platform tersebut pada Juli, berhasil mendapatkan lima juta pengikut hanya dalam waktu tiga hari.

Meskipun TikTok dianggap haram, para kreator di Pakistan menanggapi dengan mengkritik ulama, menganggap bahwa fatwa tersebut tidak memprioritaskan isu-isu yang lebih mendesak dalam masyarakat seperti kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia.

TikTok sendiri telah ada di Pakistan sejak tahun 2019 dan memiliki sekitar 20 juta pengguna aktif bulanan, mencapai sekitar 10 persen dari populasi negara itu. Pada tahun 2023, TikTok telah menghapus lebih dari 14 juta video di Pakistan.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT