ParlemenKemendag

Permendag Larang TikTok Berjualan Langsung di Medsos, Guspardi Gaus: Sangat Tepat!

187
×

Permendag Larang TikTok Berjualan Langsung di Medsos, Guspardi Gaus: Sangat Tepat!

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi Ii Dpr Ri Fraksi Pan, Guspardi Gaus
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus. (f/ist)

Mjnews.id – Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang melarang media sosial berperan ganda sebagai e-commerce. Di Tanah Air, yang menjalankan praktik seperti ini adalah TikTok melalui fitur jual beli online TikTok Shop.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha, kata Guspardi saat dihubungi, Senin (2/10/2023).

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Permendang Nomor 31 Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Pak Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan ini otomatis membuat TikTok tidak boleh lagi melakukan praktik transaksi dagang secara langsung di platformnya.

“Karena Permendag yang baru ini dengan tegas memisahkan social media, social commerce dan e-commerce dengan tata Kelola dan fungsi yang berbeda,” ujar legislator dapil Sumatera Barat 2 ini.

Anggota Baleg DPR RI itu menyebut, pemisahan kategori platform digital sangat tepat untuk menciptakan persaingan bisnis yang fair dan sehat. Bagi platform social media dan social commerce yang masih menjalankan proses transaksi jual beli, Menteri Perdagangan akan memberikan sanksi tegas sampai dengan mencabut izin usahanya sebagai sanksi paling tinggi dari pelanggaran yang dilakukan.

Apalagi diinformasikan, platform TikTok memiliki teknologi Artificial Inteligent (AI) yang bisa membaca algoritma produk apa yang laku di Indonesia. Kemudian memproduksi sendiri, lalu produk tersebut dijual dengan harga murah di TikTok.

“Tentu hal ini akan membuat produk UMKM kalah bersaing dan negara kita akan dibanjiri produk impor,” sambungnya.

Perlu diperhatikan pula, dalam Permendag yang baru ini, barang jadi yang boleh dijual oleh pedagang luar negeri ke Indonesia melalui platform e-commerce minimum seharga USD 100 per unit dengan berbagai persyaratan yang mesti dipenuhi. Selanjutnya Marketplace serta Social Commerce juga dilarang bertindak sebagai produsen.

Sementara itu, pelaku usaha dan UMKM masih tetap boleh melakukan promosi produknya di social commerce dan juga bisa bertransaksi melalui platform e-commerce yang sudah tersedia.

“Yang dilarang itu praktik usaha menggunakan sosial media semacam TikTok dengan memanfaatkannya menjadi social commerce dengan melakukan transaksi dagang langsung,” tutur Pak Gaus ini.

Dengan aturan yang jelas dan tegas dalam Permendag 31/2023 ini, menunjukkan bukti nyata keberpihakan negara terhadap pelaku usaha dalam negeri dan melindungi UMKM.

“Negara memang sudah seharusnya hadir di saat rakyat memerlukan perlindungan (ekonomi) dari serbuan produk-produk asing dan persaingan yang tidak setara,” pungkas anggota Komisi II DPR RI tersebut.

(***)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT