Mjnews.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Pengelolaan Aset Desa dan Implementasi Aplikasi SIPADES 3.0, yang dilaksanakan pada Senin (25/11/2024) di Ruang Rapat Candi Penataran. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati Blitar, Rini Syarifah, dan dihadiri oleh Kepala DPMD Kabupaten Blitar serta narasumber dari Balai Besar Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri di Malang. Bimtek ini diikuti oleh peserta yang berasal dari berbagai desa di Kabupaten Blitar.
Bimtek ini merupakan langkah nyata dalam meningkatkan pengelolaan aset desa sesuai dengan regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 yang menyempurnakan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016. Bupati Blitar, Rini Syarifah, dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi baru ini, khususnya dalam hal penatausahaan dan pemindahtanganan aset desa, termasuk tanah.
“Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 memberikan kejelasan mengenai penyelesaian masalah tukar-menukar tanah aset desa yang pernah terjadi, sehingga desa memiliki dasar hukum yang jelas dalam mengelola aset mereka,” ujar Mak Rini, sapaan akrab Bupati Blitar.
Salah satu highlight dari acara ini adalah peluncuran aplikasi SIPADES 3.0. Aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa ini bertujuan untuk mempermudah pengelolaan aset desa secara lebih efektif. Aplikasi SIPADES 3.0 dapat digunakan secara offline maupun online. Untuk Kabupaten Blitar, aplikasi ini telah diinstalasi secara online oleh Dinas PMD bekerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian.
Dengan adanya aplikasi ini, Bupati Rini berharap pemerintah desa di Kabupaten Blitar dapat menata aset desa dengan lebih tertib dan melakukan pelaporan inventarisasi aset kepada Bupati setiap semester. “Pengelolaan aset desa sangat penting, dan dengan SIPADES 3.0, desa-desa di Blitar kini memiliki alat yang efektif untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset,” tambah Mak Rini.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Blitar juga mengungkapkan rasa bangganya atas penghargaan yang diterima Pemkab Blitar dari Kementerian Dalam Negeri dalam kategori Pembinaan Sertifikasi Tanah Kas Desa Tahun 2023. Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi pemicu semangat untuk terus memperbaiki dan menata aset desa. “Bagi desa yang belum melakukan sertifikasi tanah asetnya, kami mendorong untuk segera mengupayakannya sesuai prosedur yang ada,” tegasnya.
Bupati juga mengapresiasi partisipasi seluruh peserta Bimtek dan mengajak mereka untuk aktif bertanya kepada narasumber guna memperdalam pemahaman tentang pengelolaan aset desa. “Semoga kegiatan ini memberikan manfaat besar bagi kita semua. Mari bersama-sama menata dan mengelola aset desa dengan benar demi mewujudkan Kabupaten Blitar yang lebih baik,” tutup Mak Rini.
Acara Bimtek ini menjadi bukti komitmen Kabupaten Blitar dalam memperkuat tata kelola desa melalui pemanfaatan teknologi dan regulasi yang tepat, untuk mewujudkan pengelolaan aset desa yang lebih transparan dan profesional. (*)






