Mjnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh tetapkan Pasangan Calon (Paslon) Walikota-Wakil Walikota Nomor urut 3, Zulmaeta-Elzadaswarman (ZuZeMa) sebagai Pasangan Calon kepala daerah atau Walikota-Wakil Walikota Payakumbuh terpilih dalam Pemilihan serentak Nasional tahun 2024.
Penetapan Paslon yang diusung Partai Demokrat dan PPP itu dilakukan dalam Rapat Pleno terbuka yang digelar Rabu malam 5 Februari 2025 di Aula Hotel Kawasan Nan Kodok Kecamatan Payakumbuh Utara.
Rapat Pleno terbuka yang dihadiri Walikota Payakumbuh, Ketua KPU dan Jajaran, Bawaslu, Forkopimda, Paslon Walikota-Wakil Payakumbuh peserta Pilkada tahun 2024, OPD, Partai Politik Pengusung dan lainnya itu diawali dengan pemutaran Video Kilas Balik Tahapan Pilkada Kota Payakumbuh tahun 2024.
Ketua KPU Kota Payakumbuh, Wizri Yasir saat membuka Rapat Pleno menyebutkan bahwa Rapat Pleno yang digelar dilakukan setelah keluarnya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia pada Selasa 4 Februari 2025 terkait sengketa Pilkada yang diajukan.
”Penetapan Paslon terpilih ini dilakukan setelah keluarnya keputusan MK tanggal 4 Februari 2025,” katanya.
Wizri juga menjelaskan bahwa sebelumnya pada tanggal 4 Desember 2024 KPU telah menggelar Rapat Pleno Penetapan Perolehan suara. Kemudian dilanjutkan ke jalur Konstitusi oleh Paslon Supardi-Tri Venindra yang mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
”Sebelum Rapat Pleno ini, kita telah menggelar Rapat Pleno Penetapan Perolehan suara pada tanggal 4 Desember 2024. Kemudian dilanjutkan ke jalur Konstitusi oleh Paslon Supardi-Tri Venindra yang mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan dari pemohon (Supardi-Tri Venindra) itu tidak dapat dilanjutkan,” ucapnya.
Lebih jauh Wizri menjelaskan, salinan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut yang kemudian menjadi dasar bagi KPU untuk menetapkan Paslon Zulmaeta-Elzadaswarman sebagai Paslon terpilih hasil Pemilihan serentak Nasional tahun 2024.
”Permohonan dari pemohon tidak dapat dilanjutkan, sehingga salinan putusan dari MK itulah yang kita jadikan dasar untuk menetapkan Paslon Terpilih,” tambahnya.
(Yud)












