Mjnews.id – Polres Dharmasraya akhirnya berhasil mengungkap kasus ayah bunuh anak tiri, setelah tim Satreskrim Polres setempat berhasil menangkap RE (43), pelaku penganiayaan terhadap anak tirinya, Anjelia Putri (18), yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, menjelaskan saat konferensi Pers, Jumat 16 Mei 2025, di halaman polres setempat, bahwa peristiwa yang memilukan itu terjadi pada Senin malam, 12 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di Jorong Tarandam, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Motif pelaku adalah melampiaskan sakit hati karena korban memberitahukan tempat tinggalnya kepada pihak penagih hutang, pelaku sedang tidak mengantongi uang untuk membayar cicilan hutangnya.
“Akhirnya pengejaran kami berhasil, ternyata pelaku selama ini bersembunyi di pondok ladang milik warga, ungkap Kapolres.
Keberhasilan dapat menangkap pelaku kejahatan itu, sebutnya, gerak cepat tim Satreskrim serta melibatkan anjing pelacak (K9) dan di bantu peran serta tokoh masyarakat dan pemuda dalam mengungkap tempat persembunyian pelaku, kata Kapolres.
Tersangka sudah diamankan di tahanan Mapolres, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terhadap pelaku RE, dikenakan Pasal 354 Ayat 2 KUH Pidana Jo Pasal 351 Ayat 3 KUH Pidana Jo Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.
Hadir pada saat konferensi pers tersebut, Kabag OP Kompol Elis Sumanti, kasat Reskrim IPTU Evi Hendri Susanto, Kanit dan kasi Humas Marbawi.
(ssa)












