BeritaNasionalParlemen

MK Pisahkan Jadwal Pemilu, KPU Minta Seleksi Penyelenggara Serentak

326
×

MK Pisahkan Jadwal Pemilu, KPU Minta Seleksi Penyelenggara Serentak

Sebarkan artikel ini
Diskusi publik "Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK" yang dihelat Fraksi PKB di DPR RI
Diskusi publik "Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK" yang dihelat Fraksi PKB di DPR RI. (f/ist)

Mjnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan kesiapannya menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan gelaran pemilu nasional dan lokal.

Meski begitu, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, tak ketinggalan menyisipkan usulan penting: seleksi penyelenggara Pemilu harus dilakukan secara serentak.

ADVERTISEMENT

Ini demi memastikan kinerja maksimal dan menghindari bongkar pasang di detik-detik akhir. Afifuddin Ketua KPU, menegaskan bahwa putusan MK ini adalah momentum emas untuk memperbaiki sistem pemilu.

“MK sudah memberikan satu opsi, yaitu pemisahan pemilu nasional dan lokal. Jadi, ini yang harus kita jalankan. Putusan ini wajib jadi titik tolak perbaikan pemilu ke depan,” ujarnya dalam diskusi publik “Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK” yang dihelat Fraksi PKB di DPR RI, pada Jumat 4 Juli 2025.

Meski mengakui ada pihak yang khawatir putusan ini akan membawa dampak luar biasa, Afifuddin justru santai menanggapinya. Menurutnya, KPU sudah kenyang pengalaman menghadapi Pemilu yang super kompleks.

“Bagi kami sih biasa saja. Kami sudah melalui pemilu terberat di 2019 dan 2024. Jadi, dampak putusan MK ini tak seberapa. Yang penting ini jadi poin perbaikan,” tukas mantan anggota Bawaslu RI itu.

Seleksi Penyelenggara Jadi Kunci

Namun, untuk mencapai perbaikan yang diinginkan, Afifuddin menekankan perlunya keserentakan dalam seleksi penyelenggara pemilu. Ia menyoroti praktik sebelumnya yang kerap kali membuat KPU kelabakan.

“Kita usulkan keserentakan seleksi penyelenggara pemilu, biar tidak ada lagi pergantian di mepet-mepet waktu pencoblosan. Dulu, sehari sebelum pemilu saja masih ada pergantian penyelenggara,” keluhnya.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengingatkan bahwa implementasi putusan MK ini masih harus menunggu perubahan Undang-Undang Pemilu.

“Kami masih menunggu langkah DPR dan pemerintah dalam merevisi UU Pemilu,” kata Bagja.

Bagja juga menyoroti beberapa potensi persoalan imbas pemisahan pemilu ini, seperti melonjaknya biaya pemilu dan praktik politik uang.

Menurutnya, paket kerja kampanye yang terpisah berpotensi meningkatkan kedua hal tersebut.

“Selain itu, praktik jual beli tiket pencalonan juga bisa makin marak. Persaingan meraih posisi di tingkat pusat akan meningkat, sebanding dengan kerawanan buying candidacy,” pungkas Bagja.

(*/eki)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT