Mjnews.id – Pemerintah bersama DPRD Kota Bukittinggi setujui APBD 2026, Propemperda 2026, Kalender Penyelenggaraan Pemerintah 2026 serta Ranperda Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Keempat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut ditandatangani dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Sabtu (29/11/2025).
Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan, paripurna kali ini, mengagendakan penandatanganan nota kesepakatan bersama Propemperda 2026, kalender penyelenggaraan pemerintah daerah. Selain itu, juga ditandatangani nota persetujuan bersama Ranperda perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan APBD tahun anggaran 2026.
Juru Bicara Bapemperda Bukittinggi, Dewi Anggraini, memaparkan, Pemko Bukittinggi mengusulkan 10 Ranperda untuk dibahas pada 2026, meliputi perubahan regulasi, penguatan tata ruang, penanggulangan bencana, pengelolaan lingkungan, hingga penyusunan APBD.
Dari evaluasi Propemperda 2025, tujuh dari 15 Ranperda telah tuntas dan diundangkan, termasuk Perda tentang RPJMD, Pertanggungjawaban APBD 2024, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, SPBE, serta beberapa perda perubahan APBD dan ketentuan DPRD.
“Sejumlah Ranperda lainnya masih dalam proses, seperti Pengelolaan Jaminan Produk Halal dan Perubahan atas Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, sementara dua rancangan diparipurnakan hari ini, yaitu Perubahan Kedua Perda Nomor 9 Tahun 2016 dan APBD 2026. Beberapa rancangan perda belum dihantarkan, di antaranya perubahan Pajak dan Retribusi Daerah, Penanggulangan Bencana, Pencegahan Kebakaran, RTRW 2025–2045, Bangunan Gedung, serta Perumahan dan Kawasan Permukiman. Usulan- usulan tersebut kemudian diseleksi berdasarkan prioritas substansi dan teknis oleh Bapemperda bersama perangkat daerah. Sehingga pada 2026 mendatang, terdapat 16 Ranperda yang akan dibahas antara Pemko dan DPED Bukittinggi,” jelasnya.
Dewi menambahkan, Propemperda 2026 ditetapkan dalam tiga masa sidang. Januari hingga April memuat enam rancangan, termasuk perubahan transportasi darat, pengelolaan barang daerah, pajak daerah, penanggulangan bencana dan kebakaran. Mei hingga Agustus memuat RTRW 2026–2046, Pertanggungjawaban APBD 2025, pengelolaan air limbah domestik, perumahan dan permukiman, serta perubahan APBD 2026.
Sementara September hingga Desember mencakup pembentukan BPBD, APBD 2027, rencana induk pariwisata, penyelenggaraan reklame dan layanan kesehatan. Dalam kondisi tertentu, rancangan di luar Propemperda dapat diajukan untuk menangani situasi mendesak atau perintah regulasi yang lebih tinggi.
Terkait kalender penyelenggaraan pemerintah 2026, juru bicara pansus, Amrizal, menjelaskan, kalender penyelenggaraan pemerintah daerah, telah difinalkan pada 21 November 2025 setelah melalui rapat kerja bersama Pemerintah Kota dan Perangkat Daerah.
Penyempurnaan penting pada Bab I mencakup perbaikan redaksi latar belakang untuk menegaskan kedudukan DPRD dan Kepala Daerah sebagai mitra sejajar, penghapusan kata Legislasi pada fungsi pembentukan Perda, serta penyempurnaan maksud dan tujuan agar lebih menekankan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, sinergisitas dan penguatan koordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ruang lingkup dan dasar hukum disetujui tanpa perubahan.
“Pada Bab II, kami melakukan penyesuaian istilah dari SKPD menjadi Perangkat Daerah, mengubah kata rincian menjadi pelaksanaan, serta menetapkan jumlah kegiatan menjadi 18 sesuai hasil pembahasan. Perubahan signifikan juga dilakukan pada matriks jadwal, seperti penyesuaian waktu Musrenbang, pembahasan LKPJ, jadwal reses, tahapan perubahan APBD 2026, Propemperda 2027, dan Hari Jadi Kota. Bab III disetujui sesuai rancangan.












