pemkab muba
BeritaKota Tanjungpinang

Siap Sambut Perampingan RT dan RW, Disdukcapil Tanjungpinang Jamin Data Tetap Valid

42
×

Siap Sambut Perampingan RT dan RW, Disdukcapil Tanjungpinang Jamin Data Tetap Valid

Sebarkan artikel ini
Disdukcapil) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Wansamsi
Disdukcapil) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Wansamsi. (f/ist)

Mjnews.id – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Wansamsi menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan perampingan jumlah RT dan RW di seluruh wilayah Kota Tanjungpinang, Rabu (19/8/2026).

Ia memastikan instansinya telah siap menyambut perubahan tersebut, sekaligus mempersiapkan segala kebutuhan teknis pembaruan dokumen kependudukan warga.

ADVERTISEMENT

Dihubungi melalui telepon seluler, Wansamsi menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menjamin kelancaran layanan:

  • Menambah operator khusus pembaruan data
  • Mengaktifkan kembali peran operator di tingkat kelurahan
  • Memperluas sosialisasi layanan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

“Apabila kebijakan ini resmi terlaksana, Disdukcapil sudah siap segalanya. Langkah selanjutnya tinggal menunggu pengajuan resmi dari Pemkot ke Kemendagri,” ujarnya.

Ia menegaskan prinsip utama yang dipegang: data harus lengkap dan valid terlebih dahulu. Setelah proses pembentukan RT-RW selesai, Surat Keputusan (SK) terbit, serta pelantikan RW dilakukan, barulah data tersebut menjadi rujukan resmi untuk dilakukan perubahan. Seluruh data beserta surat resmi akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri — yang juga mencakup permohonan kebutuhan blanko KTP.

Terkait ketersediaan blanko dan pencetakan KTP baru: Wansamsi memastikan hal ini sudah masuk dalam perencanaan, sehingga tidak akan menghambat warga yang alamatnya berubah akibat penataan wilayah.

Sementara itu, percepatan pelayanan juga melibatkan tingkat kelurahan untuk membantu pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru agar lebih cepat dan menjangkau seluruh warga terdampak.

Warga Tidak Perlu Terburu-buru

Masyarakat diimbau tidak tergesa-gesa mengurus perubahan dokumen. Nantinya setelah struktur baru berlaku efektif, pembaruan dapat dilakukan melalui tiga jalur:

  1. Difasilitasi kolektif oleh pihak kelurahan
  2. Datang langsung ke Disdukcapil atau Mal Pelayanan Publik
  3. Secara daring melalui aplikasi IKD

Target Pelaksanaan

Penataan ulang di tingkat kelurahan dan kecamatan ditargetkan tuntas akhir Agustus 2026, dan pemutakhiran data sistemik akan segera menyusul pada awal September.

Di tengah kekhawatiran warga terkait kelangsungan bantuan sosial pasca perubahan wilayah, Disdukcapil menegaskan: penerima bansos tidak akan terganggu. Pasalnya, sistem penyaluran bantuan nasional berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukan sekadar batas wilayah RT/RW.

“Semua sudah kami rancang agar tidak merugikan warga. Tinggal tunggu waktu resmi peluncurannya,” tegas Wansamsi. (*/isb)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT