BeritaKabupaten BintanParlemen

Bupati Bintan Dorong Pengelolaan Sampah Terpadu, Tak Lagi Sekadar Angkut dan Buang

60
×

Bupati Bintan Dorong Pengelolaan Sampah Terpadu, Tak Lagi Sekadar Angkut dan Buang

Sebarkan artikel ini
Bupati Roby Kurniawan ajukan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah ke DPRD Kabupaten Bintan
Bupati Roby Kurniawan ajukan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah ke DPRD Kabupaten Bintan. (f/pemkab)

Mjnews.id – Pengelolaan sampah di Kabupaten Bintan didorong untuk beranjak dari pola lama angkut dan buang menuju sistem yang lebih terpadu, dari hulu hingga hilir. Pemkab Bintan menyiapkan Ranperda Pengelolaan Sampah sebagai payung hukum untuk mengurangi sampah sejak dari sumber, memperkuat pemilahan, sekaligus mengolah sampah agar memiliki nilai ekonomi.

Hal itu disampaikan Bupati Bintan, Roby Kurniawan saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah, Senin (05/10/2026).

ADVERTISEMENT

Roby mengatakan persoalan sampah di Bintan semakin kompleks. Sebagai daerah kepulauan dengan pertumbuhan penduduk, aktivitas pariwisata dan kawasan industri yang terus berkembang, kebutuhan terhadap tata kelola persampahan yang lebih kuat menjadi semakin penting.

“Pengelolaan sampah bukan sekadar urusan kebersihan. Ini menyangkut pelayanan publik, kesehatan masyarakat, perlindungan lingkungan pesisir dan laut, hingga daya saing Bintan sebagai destinasi pariwisata dan kawasan industri,” kata Roby.

Karena itu, Roby menegaskan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) ke depan tidak boleh menjadi tujuan seluruh sampah masyarakat. TPA hanya diarahkan untuk menampung residu yang benar-benar tidak lagi dapat dimanfaatkan maupun diolah.

“Yang kita dorong adalah bagaimana sampah dikurangi sejak dari sumber. Dipilah, diolah, dimanfaatkan dan kalau masih memiliki nilai ekonomi, bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Ranperda hasil harmonisasi tersebut terdiri atas 19 bab dan 48 pasal dengan tiga pilar utama, yakni pengurangan sampah dari sumber, penanganan sampah secara terpadu, serta pembagian tanggung jawab antara pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, pengelola kawasan, pelaku usaha dan produsen.

Konsep ekonomi sirkular menjadi salah satu arah utama dalam Ranperda tersebut. Pengolahan sampah organik melalui pengomposan dan budidaya maggot, penguatan bank sampah, kegiatan guna ulang dan daur ulang, hingga pengembangan UMKM berbasis produk daur ulang menjadi bagian dari upaya mengubah sampah menjadi sumber nilai ekonomi.

Di saat yang sama, tanggung jawab produsen diperkuat agar pengelolaan sampah tidak hanya menjadi beban pemerintah dan masyarakat.

Bagi Bintan sebagai wilayah kepulauan, persoalan sampah juga tidak dapat dipisahkan dari kelestarian pesisir dan laut. Ranperda mengatur larangan membuang sampah ke laut, pantai, kawasan mangrove, padang lamun dan terumbu karang.

“Jangan sampai sampah yang kita hasilkan di darat akhirnya bermuara ke laut. Ini yang harus kita cegah bersama,” tegas Roby.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT