BeritaHukumSumatera Barat

Lapor ke Polda Sumbar, Kasus Dugaan Penganiayaan LDP Dilimpahkan ke Polresta Padang

6
×

Lapor ke Polda Sumbar, Kasus Dugaan Penganiayaan LDP Dilimpahkan ke Polresta Padang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (f/ist)

Mjnews.id – Sudah satu bulan pasca laporan dugaan penganiayaan seorang wanita muda berinisial LDP, warga Kota Payakumbuh yang melaporkan kejadian tersebut di Polda Sumbar pada 02 September 2026 dengan nomor STTLP/B/244/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT.

Kepada wartawan pelapor mengatakan bahwa ia menyampaikan telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Rabu 2 September 2026 sekira pukul 02.54 WIB yang dilakukan oleh inisial JW.

ADVERTISEMENT

Saat kejadian tersebut berawal ketika terlapor menarik pelapor dari ruang resepsionis rumah kos yang pelapor tempati yang mengakibatkan pelapor terjatuh setelah itu terlapor menginjak tubuh dan menendang bagian pinggul, kemudian pelapor berhasil kabur ketika terlapor sedang berbicara dengan penjaga kos tempat di mana pelapor tinggal.

“Permasalahan tersebut disebabkan karena pelapor telah meninggalkan terlapor di tempat hiburan malam yang bernama Hot Station yang bertempat daerah Ranah Parak Rumbio Padang Selatan, dan pelapor pulang sendirian ke kos-an dengan menaiki Grab. Hal itulah yang  merasa sakit hati terhadap diri pelapor, dan atas perbuatan terlapor tersebut pelapor merasa sakit di bagian pinggul serta kaki, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Sumbar guna pengusutan lebih lanjut,” katanya Sabtu malam 17 Oktober 2026, di Payakumbuh.

Pelapor juga berharap agar laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang ia laporkan agar sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Saya berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan tanpa tebang pilih,” ujarnya.

Dikatakannya, meski tidak dikabari oleh penyidik PPA Polda Sumbar bagaimana tentang laporan yang ia buat dan sampai saat ini SP2P belum diterimanya.

“Saya juga merasa kaget laporan ke Polda Sumbar, tahu-tahu tanpa sepengetahuannya laporan tersebut dilimpahkan ke Polresta Padang,” ungkapnya.

Menurut pelapor inisial LDP, pelayanan terhadap laporan warga seharusnya menjadi prioritas utama aparat penegak hukum. Sebab, setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum dan berhak memperoleh perlindungan serta kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Ia berharap laporan yang telah masuk dapat diproses secara serius tanpa adanya diskriminasi ataupun pembiaran dan dirinya meminta agar keadilan benar-benar ditegakkan seadil-adilnya demi melindungi hak korban dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Harapan kami sederhana, hukum harus berdiri tegak dan berlaku sama untuk semua masyarakat. Jangan sampai masyarakat kecil merasa diabaikan saat mencari keadilan,”ucapnya dengan nada kecewa.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT