MAKASAR, Mjnews.id – Komite IV DPD RI melakukan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Penjaminan.
Pada kunjungan kerja tersebut, Komite IV DPD RI mengadakan diskusi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makasar, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulawesi Selatan, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makasar, Direktur PT. Jamkrida, Direktur Bank Sulselbar, dan pelaku UMKM di Sulawesi Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Dra. Hj. Elviana, M.Si., Ketua Komite IV DPD RI menyampaikan bahwa regulasi tentang penjaminan merupakan hal penting dalam peningkatan perekonomian nasional.
“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan diterbitkan dengan menimbang bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional,” jelas Dra. Hj. Elviana, M.Si., dalam sambutan yang disampaikannya untuk membuka kunjungan kerja tersebut.
Ketua Komite IV DPD RI tersebut melanjutkan bahwa untuk memudahkan akses permodalan, dibutuhkan dukungan penjaminan dari lembaga penjamin. Tujuan Usaha Penjaminan sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 UU tentang Penjaminan adalah:
(1) Menunjang kebijakan pemerintah, terutama dalam rangka mendorong kemandirian usaha dan pemberdayaan dunia usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi dalam perekonomian nasional;
(2) Meningkatkan akses bagi dunia usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi dan usaha prospektif lainnya kepada sumber pembiayaan;
(3) Mendorong pertumbuhan pembiayaan dan terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi peningkatan sektor ekonomi strategis;
(4) Meningkatkan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan yang memiliki keunggulan untuk ekspor;
(5) Mendukung pertumbuhan perekonomian nasional; dan
(6) Meningkatkan tingkat inklusivitas keuangan nasional.
Isu-isu yang menjadi fokus Komite IV DPD RI yang mendasari munculnya usul inisiatif DPD RI untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Penjaminan salah satunya adalah sebagaimana yang disampaikan Dra. Hj. Elviana, M.Si., bahwa, “Pasal 3 menyebutkan Usaha Penjaminan bertujuan untuk menunjang kebijakan pemerintah, terutama dalam rangka mendorong kemandirian usaha dan pemberdayaan dunia usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi dalam perekonomian nasional,” ujar Ketua Komite IV DPD RI tersebut.
Senator asal Provinsi Jambi tersebut menyampaikan harapan terkait persoalan di atas adalah lembaga penjaminan juga dapat menjadi penjamin bagi usaha Ultra Mikro (UMi) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro.
Selain itu fokus Komite IV DPD RI juga terkait Pasal 7 Undang-Undang Penjaminan yang menyebutkan bahwa Badan hukum Lembaga Penjamin bisa berbentuk perusahaan umum; perseroan terbatas; atau koperasi. Namun sampai saat ini, kepemilikan koperasi di Perusahaan Penjaminan belum ada.
Selain hal di atas beberapa hal yang menjadi perhatian Komite IV DPD RI adalah terkait dengan kepemilikan asing di Lembaga Penjaminan, tentang masalah-masalah penjaminan di daerah, lemahnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengelola Lembaga penjaminan, dan kurangnya literasi terhadap masyarakat terkait dengan Lembaga Penjaminan.












