AdvKota BukittinggiParlemen

DPRD Kota Bukittinggi Gelar Rapat Paripurna 3 Hari Berturut-turut, Ini Agendanya

882
×

DPRD Kota Bukittinggi Gelar Rapat Paripurna 3 Hari Berturut-turut, Ini Agendanya

Sebarkan artikel ini
Pjs Walikota, H. Hani Syopiar Rustam Hantarkan Ranperda APBD 2025 ke DPRD Bukittinggi
Pjs Walikota, H. Hani Syopiar Rustam Hantarkan Ranperda APBD 2025 ke DPRD Bukittinggi. (f/humas)

Kebijakan mengenai pendapatan merupakan tindakan apa yang akan dilakukan untuk memperoleh pendapatan. Untuk mendapatkan pendapatan daerah, pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan perluasan jenis pendapatan selama masih berada pada koridor yang diijinkan oleh peraturan yang berlaku.

Sesuai dengan UU Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk memungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

ADVERTISEMENT

“Diharapkan pemerintah daerah dapat melakukan perbaikan sistem dan managemen pemungutan yang lebih transparan dan akuntable serta menekan seminimal mungkin kebocoran pendapatan daerah melalui peningkatan intensitas pengawasan dan pengendalian internal, meningkatkan mental dan keterampilan petugas pemungut dan para penangung jawabnya,” ungkapnya.

Juru bicara Fraksi Demokrat Elfianis menyampaikan, dengan adanya perkiraan defisit APBD tahun 2025 sebesar Rp.173.669.609.525 , sesuai dengan Hantaran Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2025 dan Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Bukittinggi tentang Hasil Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kota Bukittinggi.

“Maka kami mempertanyakan apa saja langkah-langkah konkrit yang terukur untuk mengatasi permasalahan tersebut. Dan di sisi lain kami juga ingin menekankan skala prioritas untuk merealisasikan kegiatan tersebut yang tentu saja nantinya harus berdampak langsung secara optimal dan maksimal kepada masyarakat kota Bukittinggi,” jelas juru bicara Fraksi Demokrat.

Suasana rapat paripurna.
Suasana rapat paripurna. DPRD Kota Bukittinggi. (f/humas)

Selanjutnya Elfianis juga menyampaikan, dari rapat Banggar DPRD Kota Bukittinggi bersama TAPD dan SKPD dilingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi terlihat fakta-fakta bahwa minimnya kinerja SKPD dalam hal optimalisasi pencapaian Target Retribusi Daerah.

“Tentunya ini harus menjadi catatan penting di kemudian hari agar penerimaan pendapatan daerah dapat direalisasikan secara maksimal yang tentunya nanti dapat memberikan dampak dalam optimalnya penerimaan pendapatan daerah yang akan dipergunakan untuk rencana rencana pembangunan daerah Kota Bukittinggi yang akan berimplikasi pada kesejahteraan masyarakat Kota Bukittinggi,” ujarnya.

Juru bicara Fraksi Nasdem, Andi Putra mengingatkan bahwa salah satu fungsi APBD adalah sebagai stimulan untuk pendongkrak laju pertumbuhan ekonomi. Dengan mempercepat realisasi serapan anggaran maka akan terjadi multiplier effect di tengah-tengah masyarakat sehingga perekonomian akan bertumbuh yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Oleh sebab itu besar harapan kami jangan sampai pola serapan cenderung melaksanakan program kegiatan pada akhir tahun, hal ini kami sampaikan agar struktur anggaran dapat mendorong percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya Fraksi Gerindra melalui Syabirin Rahmat menjelaskan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025 ini sebagai satu bentuk akuntabilitas kinerja pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Bukittinggi atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Dengan proses yang transparan dan partisipatif, diharapkan APBD yang dihasilkan dapat memberikan dampak maksimal bagi kesejahteraan warga Bukittinggi, serta mendukung upaya pemerintah daerah dalam menciptakan kota dengan pertumbuhan ekonomi sektor unggulan yang inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan tema yang diusung tahun 2025.

Dari Postur Rancangan APBD Tahun 2025 yang digambarkan Pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp. 587.012.882.506. Belanja daerah dianggarkan sebesar Rp. 765.274.888.871 yang terdiri dari belanja Operasi sebesar Rp. 701.057.236.415, Belanja Modal sebesar Rp. 52.867.032.456, belanja tidak terduga sebesar Rp. 1.000.000.000 dan belanja Transfer sebesar Rp. 10.350.620.000.

Pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp. 4.592.396.840, yang merupakan estimasi SILPA Tahun 2024.

“Dari Postur tersebut masih terdapat defisit sebesar Rp. 173.669.609.525, kami berharap dalam pembahasan selanjutnya kita bersama-sama dapat mencapai kondisi seimbang (balance),” jelasnya.

Fraksi PKS melalui juru bicara Nur Asra menyampaikan pandangan umumnya, dalam RAPBD tahun 2025, kami kembali mengingatkan pemerintah daerah dalam menata kelola keuangan daerah agar tidak mereka-reka jumlah PAD yang akan diterima tapi tetap berdasarkan potensi pendapatan daerah yang telah melewati kajian sehingga target pendapatan agar benar-benar realistis.

“Jangan hanya membuat menjadi balance saja, Dengan masih besarnya defisit pada RAPB 2025 ini, kami ingin pemerintah daerah mengungkapkan secara jelas langkah-langkah yang akan diambil oleh Pemko agar Rancangan APBD ini bisa di-balance-kan dengan kajian dan alasan yang realistis, termasuk potensi pendapatan ke depan,” jelas Jubir PKS.

Selanjutnya, Fraksi PKS ikut bersama-sama berkomitmen untuk mendukung penyusunan Ranperda APBD Tahun 2025 yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan memperhatikan masalah-masalah yang ada dalam perencanaan dan tata kelola keuangan.

“Kami berharap Ranperda ini dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mencapai tujuan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami Juga mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam mewujudkan rencana anggaran yang lebih profesional, terukur, dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat,” harap Fraksi PKS.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT