AdvKota BukittinggiParlemen

DPRD Kota Bukittinggi Bahas Dua Ranperda dalam Rapat Paripurna 3 Hari Berturut-turut

338
×

DPRD Kota Bukittinggi Bahas Dua Ranperda dalam Rapat Paripurna 3 Hari Berturut-turut

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi (kiri), wakil ketua DPRD, Beny Yusrial (tengah) dan Zulhamdi Nova Chandra (kanan).
Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi (kiri), wakil ketua DPRD, Beny Yusrial (tengah) dan Zulhamdi Nova Chandra (kanan). (f/humas)

Mjnews.idDPRD Kota Bukittinggi gelar rapat paripurna tiga hari berturut-turut dengan agenda hantaran, pandangan umum fraksi dan jawaban walikota terhadap pandangan umum tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat dan Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi, Senin 9 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan penyelenggaraan transportasi darat harus menjamin tiga pilar utama, yakni keselamatan, keamanan dan pelayanan. Pemerintah Kota Bukittinggi telah memiliki Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat, namun perkembangan teknologi, penyederhanaan birokrasi, serta kebutuhan investasi dan peningkatan pelayanan publik menuntut adanya penyesuaian regulasi agar tetap relevan.

Syaiful menambahkan, selain perubahan Perda Transportasi Darat, Pemko Bukittinggi juga menginisiasi Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Regulasi ini diperlukan sebagai landasan operasional dalam pengendalian dan mitigasi risiko kebakaran melalui koordinasi lintas perangkat daerah dan partisipasi masyarakat sehingga kewenangan, tanggung jawab, serta mekanisme penanganan kebakaran di Kota Bukittinggi dapat terlaksana secara terpadu.

Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis sampai hantaran 2 Ranperda.
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis sampai hantaran 2 Ranperda. (f/humas)

Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, menyampaikan, perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat, Pemko Bukittinggi menilai regulasi perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan kebijakan nasional. Salah satu fokusnya adalah peningkatan akses dan keamanan pelajar melalui penyediaan angkutan sekolah yang aman dan terjangkau.

Terkait pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran merupakan ancaman serius yang dapat menimbulkan kerugian jiwa, harta benda dan lingkungan. Sebagai kota perdagangan, jasa, pariwisata serta kawasan permukiman padat, Bukittinggi memiliki tingkat kerentanan kebakaran yang cukup tinggi sehingga perlindungan masyarakat menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Ranperda ini juga menekankan pentingnya sistem proteksi kebakaran aktif dan pasif, penyediaan sarana penyelamatan, akses pemadam kebakaran, standar teknis bangunan gedung, serta pelibatan masyarakat melalui pemberdayaan dan pembinaan relawan pemadam kebakaran atau REDKAR,” jelas Wawako Ibnu.

Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD

Enam fraksi di DPRD Bukittinggi sampaikan pemandangan umum terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat dan Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Kegiatan tersebut dilaksanakan, Selasa 10 Februari 2026.

Juru Bicara Karya kebangsaan, Amrizal.
Juru Bicara Karya kebangsaan, Amrizal. (f/humas)

Arnis Malin Palimo, juru bicara Fraksi PKS, mendukung Ranperda Perubahan Perda Transportasi Darat dan Ranperda Pencegahan serta Penanggulangan Bahaya Kebakaran sebagai upaya menyesuaikan regulasi dan kebutuhan daerah. Pengaturan angkutan sekolah dinilai penting bagi keselamatan pelajar dan akses pendidikan, dengan pelaksanaan yang fleksibel dan berkelanjutan, sedangkan Ranperda kebakaran perlu diperkuat melalui standar teknis, peningkatan kapasitas Damkar, dan pembinaan relawan.

Secara umum Fraksi PKS menyetujui pembahasan lanjutan agar kedua Ranperda implementatif dan berpihak pada keselamatan masyarakat.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT