banner pemkab muba
AdvParlemenPesisir SelatanSumatera Barat

DPRD Pessel Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Tentang Pelaksanaan APBD TA 2022

219
×

DPRD Pessel Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Tentang Pelaksanaan APBD TA 2022

Sebarkan artikel ini
IMG 20230626 135420 resize 21

MJNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) gelar Rapat Paripurna terkait penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Pessel terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, Selasa (06/06/2023).

Rapat Paripurna yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD Pessel tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pessel, Ermizen dan dihadiri oleh Bupati Pessel yang diwakili Asisten III, Emirda Siswati, Forkopimda dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan.

Ermizen mengapresiasi Pandangan Umum yang telah disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPRD Pessel. Dirinya menilai bahwa Pandangan Umum tersebut akan menjadi masukan yang sangat berharga bagi Pemkab Pessel dalam menyusun program kerja ke depan.

Ermizen juga mengajak seluruh pihak untuk terus bekerjasama dan saling mendukung dalam upaya membangun Kabupaten Pessel yang lebih baik dimasa yang akan datang.

“Diharapkan rapat paripurna ini dapat memberikan kontribusi yang positif bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan ke depan,” ucapnya.

IMG 20230626 135710 resize 58

Ermizen menyampaikan, ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2022 itu merupakan informasi mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemkab Pessel selama Tahun Anggaran 2022.

“Laporan keuangan tersebut memiliki beberapa fungsi, antara lain fungsi akuntabilitas, manajerial, transparansi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ermizen mengatakan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan dan pelaksanaan peraturan daerah.

“Selain itu, sekaligus digunakan untuk menyampaikan usulan serta masukan kepada pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Pesisir Selatan,” jelasnya.

(adv)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600