Mjnews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) kategori rawan pada Pemilu 14 Februari mendatang.
Ketua Bawaslu Agam melalui Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Yuhendra mengatakan, pemetaan TPS rawan ini sebagai bentuk pencegahan dan identifikasi potensi pelanggaran dan sengketa proses pemilu di tingkat TPS. Pemetaan ini tediri dari 7 kategori.
“Pemetaan TPS rawan itu merujuk kepada surat edaran Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Identifikasi TPS Rawan pada Pemilu 2024,” ujarnya, Minggu 11 Februari 2024.
Yuhendra menerangkan lebih lanjut, dalam surat edaran Bawaslu RI, terdapat 7 variabel dengan 22 indikator pemetaan TPS rawan.
7 variabel tersebut berupa variabel penggunaan hak pilih, keamanan, kampanye, netralitas, logistik, lokasi TPS, serta terakhir jaringan internet dan listrik.
Variabel pertama, yakni penggunaan hak pilih kataya lagi, memiliki indikator seperti dalam TPS tersebut didapatkan adanya pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Jumlah TPD sebanyak 541 yang tersebar di 16 kecamatan.
Lalu terdapat Pemilih Tambahan (DPTb) dengan jumlah TPS 868 tersebar di 16 kecamaan. Adanya potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) terdapat di 24 TPS tersebar di 7 kecamatan.
Adanya terdapat Kelompok Panitia Pemungutan Suara KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas. Jumlah TPS sebanyak 276 di 12 kecamatan.
Kedua, variabel keamanan seperti ada riwayat kekerasan yang terjadi di TPS sebanyak 1 TPS di 1 kecamatan. Ada riwayat terjadinya intimidasi pada penyelenggara pemilu sebanyak 11 TPS di 3 kecamatan.
Selanjutnya variabel kampanye seperti adanya praktik pemberian uang di TPS sebanyak 8 TPS tersebar di 2 kecamatan. Adanya praktik menghina dan menghasut di TPS tidak ada.
Variabel netralitas dijelaskan dalam indikator seperti adanya praktik penyelenggara pemilu berkampanye untuk peserta pemilu, tidak ditemukan. Adanya TNI-Polri, ASN, dan pejabat daerah yang melakukan tindakan merugikan atau menguntungkan peserta pemilu terdapat 7 TPS di 1 kecamatan.
Sementara variabel logistik kata Yuhendra, mengenai TPS yang memiliki riwayat kerusakan terdapat 1 TPS di 1 kecamatan, kekurangan 4 TPS di 4 kecamatan, surat suara yang tertukar, tidak ditemukan, riwayat keterlambatan pendistribusian terdapat 6 TPS di 2 kecamatan.
Variabel lokasi TPS, jumlah TPS sulit dijangkau ada 24 TPS di 7 kecamatan, TPS yang berada di wilayah rawan bencana 68 tersebar di 7 kecamatan. Jumlah TPS yang dekat dengan lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih terdapat 27 TPS tersebar di 7 kecamatan.
Lalu, jumlah TPS yang dekat dengan wilayah kerja seperti pertambangan, pabrik sebanyak 8 TPS tersebar di 3 kecamatan. Jumlah TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilih terdapat 6 TPS tersebar di 4 kecamatan.
Terakhir variabel, jaringan internet dan listrik indikatornya TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS terdapat 144 TPS tersebar di 8 kecamatan.
“TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS terdapat di 5 TPS tersebar di 3 kecamatan,” sebutnya.
Antisipasi Pelanggaran di Masa Tenang Pemilu 2024
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam telah mempersiapkan langkah-langkah dalam mencegah terjadinya pelanggaran di masa tenang Pemilu 2024.
Menurutnya, pelanggaran kampanye yang sangat meresahkan adalah kampanye politik uang.
“Berdasarkan pemetaan dan pengalaman pada pemilu dan pilkada sebelumnya, terdapat 8 TPS yang tersebar di 2 kecamatan yang dinilai rawan terhadap pelanggaran praktek politik uang,” jelasnya.
Dikatakan, pihaknya akan terus memantau dan terus melakukan pencegahan dengan berbagai strategi terhadap kerawanan kegiatan yang akan terjadi.
Diantaranya dengan menyampaikan imbauan -imbauan dan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, dan mengimbau masyarakat melalui media sosial dengan mengingatkan sanksi-sanksi pidana Pemilu.
“Selain itu, kita juga akan melakukan patroli pengawasan secara serentak di setiap tingkatan, ini dilakukan agar hal-hal yang dapat merusak Pemilu dapat diantisipasi,” ujarnya.
(*)