banner pemkab muba
BeritaKPUPadang PanjangSumatera Barat

KPU Ingatkan Para Pemilih, Dilarang Bawa Handphone ke Bilik Suara

244
×

KPU Ingatkan Para Pemilih, Dilarang Bawa Handphone ke Bilik Suara

Sebarkan artikel ini
Komisioner Kpu Padang Panjang, Masnaidi
Komisioner KPU Padang Panjang, Masnaidi. (f/ist)

Mjnews.id – Masyarakat yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilarang membawa telepon seluler atau handphone ke dalam bilik suara saat hari pemungutan suara Pemilu berlangsung tanggal 14 Februari 2024.

Larangan ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilu.

“Larangan membawa telepon seluler atau merekam pencoblosan pada bilik suara untuk melaksanakan prinsip rahasia dalam Pemilu. Juga untuk mencegah terjadinya politik transaksional atau politik uang,” ujar Divisi Sosialisasi KPU Padang Panjang, Masnaidi, Senin 12 Februari 2024, kepada Mjnews.id.

Menurutnya, dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 25 mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara.

Gunanya, mencegah para pemilih untuk mendokumentasikan hasil coblosanya pada orang lain, atau ada maksud tertentu.

Selain pasal 25, pada pasal 8 Ayat 2 menyebutkan pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Dikatakan, pihak penyelenggara di TPS juga harus mengingatkan larangan ini kepada pemilih ketika hendak masuk ke dalam bilik suara.

“Sebab tak semua pemilih mengetahui aturan-aturan saat hari pencoblosan. Jadi KPPS harus bisa memberitahukan aturan ini ke para pemilih yang akan masuk bilik suara. Kerahasiaan dan sifat Jurdil Pemilu harus terjaga dari bawah. Pemilu bersih, berawal dari pelaksananya. Bila, pelaksananya tegas para pemilih akan takut berbuat yang macam macam.

Ditambahkan, larangan membawa handphone ke bilik suara di TPS akan menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu.

Ini bagian dari upaya Bawaslu untuk mencegah terjadinya politik uang. Sebab, bisa saja memotret pilihan di bilik suara menjadi modus transaksi suara.

KPU sebagai penyelengara Pemilu, sudah menyampaikan kepada seluruh jajaran Pengawas TPS pada saat pelatihan bimbingan teknis untuk mengawasi soal ini. Artinya, kita tidak bosan-bosannya untuk mengingatkan pada KPPS terkait masalah yang akan menciderai demokrasi.

Lanjut Masnaidi, selain pasal 25. Pasal 28, juga mengatur, para, pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan atau catatan apa pun pada surat suara. Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

“Prinsip yang sebenarnya adalah penyelenggara pemilu dalam hal ini KPPS untuk menyiapkan TPS. Artinya, penyelenggara Pemilu termasuk setingan TPS sendiri, harus mampu mewujudkan Pemilu yang Luber (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia), Jujur dan Adil.

Masnaidi kembali menegaskan, prinsip kenapa dilarang membawa HP dan merekam pilihan saat pencoblosan di dalam bilik suara adalah untuk menjaga prinsip rahasia serta membangun kesadaran masyarakat, bahwa setiap hasil coblosan kita biarlah Tuhan dan kita yang tahu.

“Jangan sampai hasilnya diketahui orang banyak,” terangnya.

Jangankan, memoto atau merekam, pilihan kita itu, bahkan penyelenggara Pemilu itu dilarang menanyakan kepada pemilih siapa yang dipilih atau menyebutkan pilihannya.

Kalau kita jabarkan lebih dalam, tidak boleh ada money politic atau politik uang. Untuk itu, dari bawah kita antisipasi sebelum hal ini terjadi. Pemilu ini bebas mementukan pilihan dan rahasia.

“Para petugas KPPS, saat menyerahkan surat suara, supaya mengingatkan pemilih bahwa tidak boleh membawa alat perekam atau smartphone ke bilik suara,” katanya.

“Sejatinya, untuk menciptakan pemilu yang bersih dimulai dulu dari sikap para petugasnya yang tegas di semua TPS,” pungkas Masnaidi.

(*)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600