BeritaParlemen

DPD RI Ultimatum Arya Wedakarna Segera Tinggalkan Kantor, Batas Waktu Sampai 12 Maret 2024

40
×

DPD RI Ultimatum Arya Wedakarna Segera Tinggalkan Kantor, Batas Waktu Sampai 12 Maret 2024

Sebarkan artikel ini
Shri Arya Wedakarna (Awk)
Shri Arya Wedakarna (AWK). (f/ist)

Mjnews.id – Dewan Perwakilan Daerah/DPD RI ultimatum Arya Wedakarna (AWK) agar segera mengambil barang di kantor hingga batas waktu 12 Maret 2024.

Keputusan tersebut tertuang melalui surat nomor RT.01/215 /DPDRI/Ill/2024 tentang penghentian hak-hak keuangan, administratif dan fasilitas lainnya.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Kepala Kantor DPD RI Bali, Putu Rio mengatakan, Kantor Sekretariat setempat telah diminta berpedoman pada arahan tersebut, sehingga jika AWK tidak meninggalkan kantor maka akan ada arahan lebih lanjut.

“Sudah, sudah terima (surat), kita lihat nanti lah. Kami kan berpedoman pada surat itu, karena ini kan surat sudah keluar, sudah ada surat itu juga Pak AWK sudah konfirmasi,” katanya di Denpasar, Rabu 6 Maret 2024.

Untuk itu sisa waktu sepekan, pihak Sekretariat DPD RI Bali hanya menunggu persiapan AWK dan tidak mau berandai-andai apabila senator dua periode itu enggan mengikuti aturan.

“Jangan berandai-andai dulu lah, kita berpikir positif saja. Kan sampai tanggal 12 (Maret), kita pasti juga kan akan mengikuti isi surat itu, nanti itu yang kita pegang, ini masih lumayan seminggu ya kan,” ujar Putu Rio.

Dalam surat yang ditandatangani Deputi Bidang Administrasi DPD RI, Lalu Niqman Zahir tersebut, disampaikan bahwa segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya dihentikan.

Hal ini disesuaikan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 P Tahun 2024 tanggal 22 Februari bahwa Shri Arya Wedakarna, telah mendapatkan peresmian pemberhentian sebagai anggota DPD RI dan anggota MPR RI.

Sehubungan hal tersebut maka Arya Wedakarna tidak diperkenankan lagi menggunakan fasilitas gedung atau ruang kerja serta fasilitas lainnya termasuk menggunakan kop surat, dan administrasi lainnya atas nama anggota DPD RI Bali.

Selanjutnya tertulis dalam surat bahwa fasilitas tersebut akan dipersiapkan untuk pergantian antar waktu (PAW).

Sementara itu, secara terpisah, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menjelaskan terkait pergantian antarwaktu (PAW) atas nama Arya Wedakarna dapat digantikan oleh peraih suara kelima pada pemilu 2019 apabila keputusan pidana atas kasus AWK mencapai inkrah.

“Jadi hukum ada mekanismenya, jangan dihalangi, setiap orang punya praduga tidak bersalah. Kalau sudah putusan inkrah sebelum enam bulan sisa jabatan bisa PAW, tapi kalau kurang dari enam bulan walaupun diberhentikan tidak ada PAW,” ujarnya.

(*)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT