Parlemen

Komite IV DPD RI Usulkan Perlunya Anggaran Daerah Penyangga Serambi Ibu Kota Negara

286
×

Komite IV DPD RI Usulkan Perlunya Anggaran Daerah Penyangga Serambi Ibu Kota Negara

Sebarkan artikel ini
Komite Iv Dpd Ri Melaksanakan Kunjungan Kerja Ke Provinsi Kalimantan Timur
Komite IV DPD RI melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (29/8/2023). (f/dpd)

Mjnews.id – Dalam rangka inventarisasi Materi Penyusunan Pertimbangan DPD RI terhadap RUU APBN Tahun Anggaran 2024, Komite IV DPD RI melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (29/8/2023).

Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Hadi Mulyadi menyambut baik pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur agar dapat mengangkat perekonomian Kalimantan Timur dan mampu membuat pemerataan pembangunan antara Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Hadi juga menambahkan bahwa Kalimantan Timur merupakan provinsi dengan PAD nomor lima terbesar di Indonesia.

Mahyudin, Wakil Ketua DPD RI dan Senator Kalimantan Timur, menuturkan, berdasarkan RUU dan Nota Keuangan yang disampaikan Presiden, belanja untuk pemerintah pusat direncanakan sebesar Rp2.446,5 Triliun dan belanja daerah direncanakan sebesar Rp857,5 Triliun, sehingga porsi Belanja Pemerintah Pusat dengan persentase sebesar 74,04 persen, masih lebih besar dibandingkan dengan Transfer ke Daerah dengan persentase 25,96 persen.

“Hal ini mengesankan kebijakan anggaran cenderung sentralistik dan belum sejalan dengan semangat otonomi daerah,” lanjutnya.

Satu hal yang menarik dari perekonomian Kaltim, menurut M. Syaibani, Kanwil DJPb Kalimantan Timur, adalah ekonominya dibesarkan dari aktivitas ekspor-impor dan industri pengolahan.

“Di tahun 2023 ini, hampir 70 triliun alokasi APBN di Provinsi Kalimantan Timur,” tutur Syaibani.

Namun, lanjutnya, ada dua isu penyaluran TKD, yakni belum adanya penyaluran DAU untuk penggajian P3K dan dana transfer hibah serta dua desa gagal salur dana desa tahap 1 di Kabupaten Mahakam Ulu.

Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin, menyampaikan bahwa perekrutan ASN tahun ini hanya ada di Kementerian/Lembaga. Sementara itu, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota hanya mendapatkan P3K. “Padahal, kami juga butuh perekrutan ASN,” ucapnya.

Selain itu, harusnya formulasi DAU untuk P3K itu terpisah dan ada penganggaran sendiri atau, setidaknya, gaji pokok dari APBD dan tunjangan dari APBN,” kata Muhaimin.

Lanjutnya, apabila tidak, itu semua akan menjadi permasalahan dan kami tidak mampu melaksanakan belanja modal.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT