Penyalahgunaan Wewenang Jabatan atau Kekuasaan
Menurut Jaka Marhaen, ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan atau larangan bertindak sewenang-wenang.
Badan dan atau pejabat pemerintahan dikategorikan melampaui wewenang apabila keputusan dan atau tindakan yang dilakukan melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang, melampaui batas wilayah berlakunya wewenang, dan atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Badan dan atau pejabat pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan wewenang apabila keputusan dan atau tindakan yang dilakukan di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan, dan atau bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan,” ucapnya.
Di lain pihak, mengacu Pasal 77 ayat 3, Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang meninggalkan tugas selama 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam satu bulan tanpa izin, maka bisa mendapatkan teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur,” terang Jaka.
Ditambahkan Jaka Marhaen, pada Pasal 78 UU 23/2014, ayat (2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
b. dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah;
c. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b.
Disampaikan Jaka Marhaen, penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan ini merupakan salah satu unsur penting dari tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun l999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Unsur penting yang dimaksudkan adalah “penyalahgunaan wewenang, yang dapat menyebabkan kerugian keuangan atau perekonomian negara,” sebutnya.
Penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan khususnya dalam pengelolaan dan peruntukan keuangan negara oleh aparatur negara, sesungguhnya itu merupakan tindak pidana korupsi oleh karena sifatnya merugikan perekonomian negara dan keuangan negara,” tutup Jaka Marhaen.
Terpisah, Wakil Bupati Rizki Kurniawan Nakasri, saat dikonfirmasi wartawan seputar rumor sikapnya yang diduga telah melakukan “Abuse of Power”, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan tanggapan, diduga sedang sibuk.
(*)












