BeritaKabupaten SolokSumatera Barat

Soal Pelaporan Bupati Solok ke Kemendagri, Jawaban Juru Bicara Pemkab Solok Ini Cukup Menohok

241
×

Soal Pelaporan Bupati Solok ke Kemendagri, Jawaban Juru Bicara Pemkab Solok Ini Cukup Menohok

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, Safriwal
Juru Bicara Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, Safriwal. (f/pemkab)

Mjnews.id – Juru Bicara Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, Safriwal, menanggapi rilis Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang membantah kabar bahwa Gubernur Mahyeldi telah melaporkan Bupati Solok ke Kemendagri atas sejumlah pelanggaran, melalui Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Mursalim.

Safriwal, menyatakan bahwa surat Gubernur Sumatera Barat Nomor : 120/035/Pem-Otda/2024 tanggal 17 Januari 2024 kepada Menteri Dalam Negeri secara jelas meminta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pembinaan lebih lanjut terhadap Pemerintah Kabupaten Solok.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Dikatakan Safriwal, seharusnya Pemprov. Sumbar terlebih dahulu menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok dengan cara membentuk Tim melalui Inspektorat Provinsi Sumbar untuk melakukan pembinaan dan pengawasan baik berupa monitoring, pemantauan atau bentuk pembinaan dan pengawasan lainnya untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Berdasarkan surat pengaduan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Solok menyampaikan surat Cq/melalui Gubernur Sumbar sesuai surat Ketua DPRD Kabupaten Solok Nomor : 000.1.5/KAB/DPRD 2024 tanggal 09 Januari 2024. (Pasal Pasal 3, Pasal 10 PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah).

Jika dalam pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan oleh Inspektorat Provinsi memang ditemukan indikasi terhadap poin pengaduan atau terjadi kendala/halangan oleh Pemkab. Solok, barulah Pemerintah Provinsi menyampaikan Laporan hasil pembinaan dan pengawasan secara resmi kepada Menteri Dalam Negeri (Pasal Pasal 3, Pasal 10 PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah).

Dari hasil laporan pembinaan/pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi tersebut, barulah Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri mengambil langkah selanjutnya (Pasal 3, Pasal 10, pasal 24 PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah).

Namun kondisi yang terjadi, surat Ketua DPRD Kabupaten Solok tidak ditindaklanjuti oleh Gubernur dengan melakukan pembinaan dan pengawasan secara langsung, tetapi justru menyurati Kemendagri untuk bisa memberikan pembinaan lebih lanjut kepada Pemkab. Solok sesuai Surat Gubernur Sumbar kepada Mendagri dengan Nomor : 120/035/Pem-Otda/2024 tanggal 17 Januari 2024.

Dalam surat tersebut juga tersirat seolah-olah roda Pemerintahan di bawah kepemimpinan Bupati Epyardi Asda, tidak berjalan dengan baik. Hal ini tentu tidak sesuai dengan kondisi yang semestinya. Justru selama kepemimpinannya, Pemkab. Solok sudah berada pada kondisi yang jauh lebih baik, bahkan terbaik di Sumatera Barat.

Prestasi Pemkab Solok

Hal ini terlihat banyaknya penghargaan dan prestasi yang diraih baik di Tingkat Propinsi maupun Nasional, diantaranya Penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar sebagai Predikat Tertinggi Tingkat Kabupaten di Sumatera Barat, Penghargaan dari BKKBN RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat atas pencapaian penurunan angka stunting.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT