BeritaKabupaten AsahanSumatera Utara

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan Buka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya

84
×

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan Buka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya

Sebarkan artikel ini
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan Buka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan Buka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya. (f/pemkab)

Mjnews.id – Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2024 kepada para pekerja/buruh di Kabupaten Asahan, Rabu 20 Maret 2024.

Posko pengaduan ini merupakan salah satu cara Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mengkawal THR para buruh yang telah bekerja di sebuah perusahaan.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

“Pemerintah Kabupaten Asahan akan mengkawal THR para pekerja/buruh di Kabupaten Asahan. Para pekerja/buruh berhak menerima THR dari perusahaan dimana tempatnya bekerja, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh”, tegas Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Meilina Siregar, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Meilina mengatakan, selain membuka posko pengaduan, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan akan mengirimkan surat imbauan secara langsung kepada perusahaan di Kabupaten Asahan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 Tentang Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Kami akan memberikan surat imbauan secara langsung kepada perusahaan di Kabupaten Asahan untuk memberikan THR kepada para pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan memberikan bukti pemberian THR kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan”, ujar Meilina.

Apabila para pekerja/buruh tidak menerima THR dari perusahaan setelah 7 hari menjelang Hari Raya Keagamaan, Meilina meminta kepada para pekerja/buruh dapat mengadukan perihal tersebut ke Posko Pengaduan yang berada di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan atau melalui Aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan (SIKAS) dan dapat juga menghubungi nomor pengaduan (082360343563).

“Kami Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan akan menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai dengan tupoksi yang dimiliki. Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan siap mengkawal THR Tahun 2024 sampai kepada para pekerja/buruh di Kabupaten Asahan,” tegas Meilina.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT