BeritaKota SawahluntoKriminalitas

40 Adegan Reka Ulang Ditampilkan dalam Rekontruksi Pembunuhan Casis TNI AL di Sawahlunto

22
×

40 Adegan Reka Ulang Ditampilkan dalam Rekontruksi Pembunuhan Casis TNI AL di Sawahlunto

Sebarkan artikel ini
Rekontruksi Pembunuhan Casis TNI AL di Sawahlunto
Rekontruksi Pembunuhan Casis TNI AL di Sawahlunto. (f/humas)

Korban Iwan merasa ingin buang air kecil di dekat jurang danau biru, pada saat korban turun, tersangka Adan kemudian turun juga pura-pura menelpon, selanjutnya tersangka Alvin turun dan membawa pisau yang telah disembunyikannya.

Tersangka Adan mendekati korban Iwan yang sudah selesai buang air kecil kemudian memberi kode kepada Alvin, kemudian tersangka Adan mengunci leher korban untuk memudahkan pembunuhan.

ADVERTISEMENT

Pada saat itu, Alvin menusukkan pisaunya sebanyak 3 kali di perut satu kali, dada 2 kali. Alvin kemudian menyimpan pisau ke dalam mobil, Adan menyeret korban Iwan ke jurang, dan sesampai di jurang Adan mencekik leher korban untuk memastikan korban meninggal.

Karena pada saat ditusuk korban masih bernafas, dan setelah dipastikan meninggal, Adan menutupi jasad korban dengan dedaunan dan semak belukar, serta menarik kalung Pomal yang melekat di leher korban.

Menurut Kasat Reskrim, secara pengadilan untuk tersangka TNI AL Adan dikenakan pasal 340 junto 338, dan pasal 378 serta pasal 55. Untuk yang tersangka sipil Alvin dikenakan pasal 340 dan 338. Ancaman pidana yaitu maksimal 20 tahun sampai hukuman mati.

Paur Idik Pomal II TNI AL Padang Letda Laut (PM) Burhan Zulfa menjelaskan, setelah berkas selesai diserahkan ke auditur, dan penyerahan berkas minimal akan sama dengan penyerahan berkas oleh Polres ke Kejaksaan.

“Kalau ada perbedaan itu tergantung dari kesiapan penyidik dalam menyelesaikan berkasnya,” pungkasnya.

(Uni)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT