BeritaBawasluKabupaten Sijunjung

Bawaslu Sijunjung Awasi Pelaksanaan CAT Calon Panwascam Pilkada 2024

449
×

Bawaslu Sijunjung Awasi Pelaksanaan CAT Calon Panwascam Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Sijunjung Awasi Pelaksanaan CAT Calon Panwascam Pilkada 2024
Bawaslu Sijunjung Awasi Pelaksanaan CAT Calon Panwascam Pilkada 2024. (f/pemkab)

Mjnews.id – Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung melaksanakan pengawasan proses pelaksanaan Tes Computer Assisted Test (CAT) bagi calon Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Ruang Labor TIK SMAN 1 Sijunjung, Senin 13 Mei 2024.

Tes itu diikuti oleh 30 orang sesi pertama dan 21 orang sesi kedua. Selain ujian CAT para peserta pun juga akan mengikuti ujian esai di tempat yang sama.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Gusni Fajri menyebut Bawaslu Sijunjung wajib melakukan perekrutan baru jika terdapat panwascam existing yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan memastikan proses pelaksanaan tes CAT Panwascam sesuai peraturan.

Selain itu, terang Gusni, pada prinsipnya dalan proses rekrutmen itu, sekaligus menjalankan prosedur dan mekanisme yang telah ditentukan oleh Bawaslu RI, yakni melalui SK Ketua Bawaslu No 4224 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

Dalam rekrutmen Panwascam untuk Pilkada ini, lanjutnya, dilakukan terlebih dahulu evaluasi kinerja (Evkin) terhadap anggota Panwascam yang telah dan atau sedang menjalankan tugas pengawasan Pemilu Tahun 2024, di mana para peserta yang dinyatakan memenuhi syarat akan kembali bergabung menjadi Panwascam di Pilkada 2024.

“(Mekanisme) Kedua, rekrutmen atau penjaringan peserta baru. Untuk jadwal, persyaratan, dan prosedur pendaftaran, semuanya sudah disosialisasikan di akun media sosial dan saluran resmi website Bawaslu. Terbuka dan bisa diakses oleh seluruh masyarakat,” jelas Ketua Bawaslu.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar, mulai dari warga negara Indonesia, berusia paling rendah 21 tahun, berdomisili di Kabupaten Garut yang dibuktikan dengan KTP elektronik, dan lain sebagainya.

Adapun beberapa berkas yang harus disiapkan mulai dari surat lamaran, fotokopi KTP elektronik, pas foto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang merah, fotokopi ijazah pendidikan terakhir.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT