Di Kabupaten Solok, tanah-tanah yang bersifat ex-HGU ini banyak yang tidak memiliki kejelasan, karena dikuasai atau dikelola oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Sekda minta kepada DPRKPP Kab Solok, untuk menangani permasalahan ini secara serius agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
Medison katakan, pada hari ini Bupati sangat bangga dan gembira karena kita sudah mendapat kepastian terkait HGU Ex PT. Krakatau Lima Sejati karena lokasinya sangat berdekatan dengan Kantor Bupati Solok. Langkah yang dilakukan terhadap HGU Ex PT. Krakatau Lima Sejati ini adalah langkah yang sangat bermanfaat bagi masyarakat, dan Pemerintah Kabupaten Solok.
Kata Sekda Medison, Pemkab Solok juga telah mengajukan permohonan HPL terkait pengelolaan menjadi aset Pemkab Solok sekitar 200 hektare tanah, yang akan digunakan untuk kepentingan Pemerintah Daerah.
Harapan ke depan untuk Badan Bank Tanah agar selalu mendukung dan membantu Pemkab Solok dalam penanganan masalah tanah ini.
Dan terkait dengan Permohonan Lapas dan Universitas untuk penggunaan lahan, agar secepatnya mendapatkan kejelasan.
Kami mendukung sepenuhnya langkah selanjutnya dari Badan Bank Tanah dan Kanwil ATR/BPN, dengan pendekatan kepada masyarakat penggarap lahan tersebut di lokasi.
“Untuk Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Solok termasuk yang pertama mendapatkan SK pendayagunaan tanah ex HGU dari menteri yang bekerjasama dengan bank tanah serta mempelopori reforma agraria,” tutupnya.
(sis)












