Mjnews.id – Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, hadiri sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup atas nama Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, bertempat di Pengadilan Negeri Batam, Senin 27 Mei 2024.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Sapri Tarigan, SH., MH. (Hakim Ketua), Douglas Napitupulu, SH., MH. (Hakim Anggota I), Setya Ningsih, SH., MH. (Hakim Anggota II), sedangkan tim Penuntut Umum dihadiri oleh Jaksa Marthyn Luther, SH., MH., dan Jaksa Karya So Imanuel Gort, SH.
Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menyampaikan bahwa surat tuntutan yang dibacakan tim Penuntut Umum dengan amar sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Lingkungan Hidup, sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Tim Penuntut Umum Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan Denda Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa segara ditahan.
Adapun barang bukti berupa :
1) Barang Bukti Kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran Nomor IMO 9116912 dan Muatan Light Cruede Oil sebanyak 166,975.36 Metrik Ton dari Mr. Mahmoud Abdelaziz Mohamed (dirampas untuk negara).
2) Barang bukti sampel dari Komandan Kapal Nasional Pulau Marore-322, Badan Keamanan Laut RI (dirampas untuk dimusnahkan).
3) Barang bukti dokumen dari Muh. Kurniawan, S.Si., MT., Ph.D. LEMIGAS.
4) Barang Bukti dokumen dari Komandan KN Pulau Marore-322 pada Badan Keamanan Laut RI (dirampas untuk negara).
5) Copy Foto dan Video Tumpahan Minyak dari Kapal MT Arman 114 berupa 1 Buah Flashdisk.
6) Barang Bukti Dokumen dari Komandan KN Pulau Marore-322 pada Badan Keamanan Laut RI.
7) Barang Bukti Dokumen dari Albina Apriadsa, S.Si., Surveyor Pemetaan Pertama pada Badan Informasi Geospasial.
8) Barang Bukti Dokumen dari Agus Basana Chris Abrin, S.Si. (PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).
9) Barang Bukti Dokumen dari Mr. Mahmoud Abdelaziz Mohamed (Nakhoda Kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran Nomor IMO 9116912).
Kemudian menetapkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Lanjut Kasi Penkum, persidangan akan digelar kembali dengan agenda sidang Pledoi/pembelaan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba pada hari Kamis 6 Juni 2024 mendatang.
(isb)