Mjnews.id – Enam pelaku judi online serta pemain dadu dan togel ditangkap anggota Satreskrim Polres Dharmasraya, pada Minggu 4 Agustus 2024 malam lalu, dalam Operasi Pekat Singgalang 2024, sedangkan pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres setempat.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, melalui Kasat Reskim IPTU Evi Hendri Susanto, didampingi Kasi Humas AKP Edi Sumantri pada Rabu 7 Agustus 2024, di Polres Dharmasraya.
IPTU Evi Hendri Susanto mengatakan, dengan adanya informasi dari masyarakat dengan adanya kegiatan judi dan adanya Operasi Pekat Singgalang 2024 ini, Kami dari Satreskrim Polres Dharmasraya telah mengamankan 6 pelaku judi online serta pemaindDadu dan Togel, diduga telah meresahkan masyarakat tersebut.
Empat pelaku judi dadu ditangkap di Jorong Koto Mudik Baru, Nagari Kurnia Selatan, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, pada 4 Agustus 2024 pukul 00.15 WIB. Mereka adalah AR (35), seorang petani kebun warga Jorong Ranah Minang yang bertindak sebagai bandar, N (43), seorang wiraswasta warga Blok B Sitiung III, Jorong Koto Bakti, S (38), seorang petani warga Blok B Sitiung III, Jorong Koto Mudik Baru, dan H (39), seorang wiraswasta warga Jorong Ranah Makmur, Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar.
Dua pelaku judi togel MP dan DIA ditangkap di lokasi berbeda. DIA ditangkap di Rumah Makan Ampera Uniang, Jorong Kampung Dondan, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Sementara MP ditangkap di Jorong Bukit Barangan, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung.
Penangkapan bermula dari penyelidikan terhadap AR pada 3 Agustus 2024, yang kemudian berkembang menjadi penangkapan terhadap saudara (S), (N) , dan (H) pada 4 Agustus 2024. Barang bukti yang disita dari para pelaku uang sejumlah Rp 325.000, terpal bertuliskan “Besar Kecil” dan “Angka”, dua buah tempurung kelapa, dua buah kayu bulat, serta sembilan buah dadu berwarna merah putih.
Dua pelaku judi togel ditangkap di lokasi berbeda. DIA ditangkap di Rumah Makan Ampera Uniang, Jorong Kampung Dondan, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, dengan barang bukti satu unit ponsel OPPO A53, kertas catatan nomor togel, dan uang sejumlah Rp 219.000. Sementara MP ditangkap di Jorong Bukit Barangan, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, dengan barang bukti satu unit ponsel Samsung Galaxy A22 dan uang sejumlah Rp 99.000.
“Keenam orang pelaku saat ini ditahan di Polres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 303 Jo 303 Bis KUHPidana barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta,” ucapnya.
(*/eko)