Afifuddin menyebut salah satu tantangan ke depan, khususnya di suatu daerah dengan calon tunggal, maka diperlukan Perpres untuk mengatur keserentakan jadwal Pemilu kembali tahun berikutnya (jika dimenangkan oleh Kotak Kosong).
“Dari sisi pekerjaan, kami yakin tidur sudah sedikit, tidak sempat refresh. Situasi sangat berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Jadi KPU akan menjadi pesakitan, karena banyak sidang yang dihadapi. Jika banyak belajar dari pengalaman, diperlukan rapat bersama antara KPU-Bawaslu,” ujarnya.
Sementara, Hakim Konstitusi, Prof Enny Nurbaningsih mengatakan pada 27 November 2024 bangsa Indonesia akan kembali menggelar pesta demokrasi yang akan diikuti 37 Provinsi serta 415 kabupaten dan 93 kota.
“PHPU Pileg baru saja dilewati. Ada 45 putusan dikabulkan, jumlahnya cukup besar. Ternyata Bimtek yang dilakukan ada manfaatnya. Kualitas permohonan dan jawaban termohon jauh lebih bagus daripada pemilu sebelumnya,” ungkapnya.
Dikatakannya, kewenangan MK dalam PHPU membutuhkan energi luar biasa. Perlu kesehatan prima. MK memutus sengketa dengan waktu hanya 14 hari kerja untuk Pilpres, Pileg hanya 30 hari kerja, Pilkada 45 hari kerja. Apapun waktu yang ditentukan, sebagai speedy trial, perlu berpacu dengan waktu. Tidak boleh terjadi kesalahan sedikitpun karena akan besar dampaknya.
“MK telah menerbitkan Peraturan PMK Nomor 3/2024, serta melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pendampingan dalam penyusunan permohonan dan jawaban termohon. Bimtek juga diberikan kepada para advokat yang akan mendampingi,” terang Enny.
Ia memprediksi karena banyak calon head to head, besar kemungkinan calon yang kalah akan membawa perkaranya ke MK.
“Sampai hari ini MK masih menangani perkara uji materi terkait UU Pemilu dan UU Pilkada. Ini harus disikapi ke depan nantinya,” terangnya.
Soal rekrutmen KPPS, katanya, pendaftar KPPS harus berintegritas sebagai jenjang terbawah KPU.
“Dalam Pileg kemaren, ada beberapa KPPS jadi saksi pihak pemohon. Perlu dicek betul integritas KPPS, jangan sampai mereka berpindah ke lain hati. KPPS yang melakukan pungut hitung. Jangan KPPS yang membela pemohon dan menyalahkan KPU sebagai termohon. KPPS jangan memalsukan tandatangan pemilih, merubah daftar hadir dan sejenisnya. Itu juga bisa pidana,” tukasnya.
(*)












