Mjnews.id – Seorang Pengedar dan Pemakai Narkoba jenis sabu-sabu yang selama ini menjadi target Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya di tangkap pada daerah di Jorong Koto Ranah, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya,pada hari Kamis (24/10/2024) dini hari.
Penangkapan seorang Pengedar dan Pemakai Narkoba jenis Sabu-sabu, pria berinisial P alias Ucok (50), adalah warga Jorong Koto Lamo, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rusmardi, SH, didampingi Kasi Humas Polres Dharmasraya, AKP Edi Sumantri yang ditemui awak media mengatakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya, telah mengamankan seorang Pengedar dan Pemakai Narkoba jenis Sabu, pria berinisial P alias Ucok (50).
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penangkapan di Jorong Koto Ranah, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, pada Kamis (24/10/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.
“Saat penangkapan dan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa enam plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu-sabu, satu unit ponsel merek Realme berwarna biru, serta dua pipet berwarna hijau. Pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya,” ungkap Kasat Narkoba AKP Rusmardi.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114Ayat (1) dan/atau Pasal 112Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.
(*)