BeritaBlitar

Tim Advokasi RINDU Melaporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu Blitar Terkait Pembagian Beras di Masa Kampanye

297
×

Tim Advokasi RINDU Melaporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu Blitar Terkait Pembagian Beras di Masa Kampanye

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 11 03 at 12.47.51

Mjnews.id – Tim Advokasi pasangan calon (paslon) nomor 2, Rini-Ghoni (RINDU), telah melaporkan dugaan adanya politik uang kepada Bawaslu Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Dugaan ini terkait pembagian beras yang dilakukan oleh paslon nomor 1, Rijanto-Beky Herdihansah, di Kecamatan Gandusari.

Laporan tertulis dari tim advokasi RINDU ini disampaikan kepada Bawaslu pada Sabtu (2/11/2024) sore. Menurut Ketua Tim Advokasi RINDU, Joko Trisno Mudiyanto, pihaknya menyampaikan laporan pada Sabtu sekitar pukul 14.00 WIB, atas pembagian beras yang berlangsung di Kecamatan Gandusari pada Jumat (1/11/2024). Joko juga menyebutkan adanya truk beras yang ditempatkan di Kantor Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari, yang kemudian dianggap sebagai bentuk kampanye di lokasi pemerintahan desa.

Joko menegaskan bahwa timnya tidak keberatan jika beras tersebut dibagikan untuk membantu warga terdampak bencana. Namun, menurutnya, kurang etis jika bantuan beras disertai dengan atribut atau identitas paslon terkait Pilkada Kabupaten Blitar 2024. Berdasarkan bukti di lokasi, Joko mengungkapkan bahwa ada tim yang memakai kaos bertuliskan “Ganti Bupati 2024,” serta hadirnya paslon nomor 1, Rijanto-Beky, dan mobil pengangkut beras yang dihiasi stiker paslon nomor 1.

Hal ini, menurut Joko, menimbulkan kecurigaan adanya unsur pidana pemilu. Dia meminta Bawaslu dan Gakkumdu untuk menindaklanjuti dugaan tersebut. Anggota Tim Advokasi RINDU lainnya, Hendi Priono, menambahkan bahwa dugaan pelanggaran ini dapat melanggar Pasal 187A ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang peserta Pilkada dan tim kampanye memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih.

Hendi juga mengutip pernyataan Ketua Bawaslu RI yang melarang pembagian sembako selama masa kampanye, karena dapat dikategorikan sebagai politik uang, yang memiliki sanksi pidana. Bawaslu Kabupaten Blitar, melalui Masrukin selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, menyatakan bahwa laporan ini akan diproses pada Senin (4/11/2024), sesuai ketentuan bahwa laporan hanya dapat diterima pada hari kerja.

Masrukin juga mengungkapkan bahwa Bawaslu telah menerima informasi dari Panwascam setempat mengenai pembagian beras tersebut, dan akan menunggu laporan tertulis dari Panwascam dalam bentuk Form A pengawasan.

Di sisi lain, Rijanto, calon bupati dari paslon nomor 1, menolak anggapan bahwa bantuan beras ini terkait kampanye atau Pilkada. Dia menyebutkan bahwa bantuan tersebut adalah wujud panggilan hati untuk membantu korban bencana, bukan sekadar mencari simpati. (*)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT